Satpol PP Segel Bangunan Kos di Kawasan Kebonjati Bandung, Ini Sebabnya

BandungKita.id, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel bangunan indekos yang berada di kawasan Kebonjati, Kota Bandung, Kamis (1/11). Penyegelan tersebut dilakukan karena belum mengantongi izin pembangunan.

Tim gabungan dari Satpol PP, Distaru, DPMPTSP, TNI dan Polri melakukan pertemuan dengan pihak pengelola. Dalam pertemuan itu pengelola diminta untuk menunjukan perizinan.

Akan tetapi pihak pengelola tidak bisa menunjukkan perizinan dengan alasan pemegang dokumen berhalangan untuk hadir. Sementara tidak ada salinan digital atau bukti fisikā€Ž yang diberikan oleh pemegang dokumen sebagai bukti.

“Kita hanya mendapat informasi secara lisan bahwa sudah ada lampu hijau. Kita berkaca dari proyek sebelumnya kalau sudah lampu hijau berarti sudah ada izin,” ujar salah seorang perwakilan proyek dalam pertemuan dengan petugas, Kamis (1/11).

ā€ŽMendengar hal itu tim tetap meminta agar ditunjukan izin secara otentik. Namun lagi-lagi hal itu tidak terpenuhi. Sekitar satu jam pertemuan akhirnya tim didampingi pengelola melakukan tinjauan langsung ke lokasi.

Sementara itu, di lokasi sudah ada galian dan sejumlah tiang sebagai dasar indekos. Setelah 30 menit meninjau, Satpol PP langsung melakukan penyegelan di lokasi dengan mengikatkan pita segel di sejumlah tiang.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan bersama tim gabungan Polri dan TNI bangunan yang rencananya delapan lantai itu belum memiliki izin.

“Berdasarkan pemeriksaan, diskusi dengan pengelola, ternyata tidak bisa menunjukan secara otentik perizinan indekos delapan lantai ini,” kata Mujahid di tempat penyegelan.

Mujahid pun memastikan, instansi terkait yakni Distaru dan DPMPTSP Kota Bandung memastikan belum pernah mengeluarkan izin pembangunan untuk indekost tersebut.

“Karena ini pembangunan sudah sampai 20 persen, maka kita hentikan sampai proses perizinan selesai,” kata dia. (KUR/BandungKita.id)

Comment