BandungKita.id, HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sejak Selasa (27/11/2018) hingga Rabu (28/11/2018) dini hari tadi di Jakarta.
Operasi ini digelar terkait dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Benar, ada giat tadi malam sampai dini hari, di Jakarta. Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dilansir tirto.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan 6 orang, diantaranya adalah hakim, panitera, dan pengacara. Keenam orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kendati demikian KPK masih enggan membuka identitas keenam orang tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang tersebut.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar 45 ribu dolar Singapura dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sejumlah pihak lainnya.
“Uang yang diamankan sekitar SGD 45 ribu-an,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/11/2018).(ZEN/BandungKita.id)





Comment