8 Pelaku Spesialis Rampok Nasabah Bank Dibekuk Polres Cimahi, Sekali Beraksi Mereka Bisa Gondol Rp 100 Juta

BandungKita.id, CIMAHI – Delapan orang pelaku tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas) dan spesialis pecah kaca nasabah bank dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Dua orang pelaku berinisial DH dan VA, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran membahayakan nyawa petugas saat akan diamankan. Keduanya dihadiahi timah panas. Sedangkan enam pelaku lainnya yakni DH, VA, TA, AA, NA, BA, AS dan AM diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku saat beraksi yakni dengan menggembosi ban kendaraan roda empat yang ditumpangi nasabah.

“Modusnya itu gembos ban. Setelah itu baru menyasar barang berharga korban, dengan membuka pintu. Kalau tidak pecah kaca, baru melakukan tindak kekerasan pada korban,” ungkap Rusdy saat ditemui BandungKita.id di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Rabu (28/11).

Saat melancarkan aksinya, kedelapan pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Lima pelaku merupakan eksekutor lapangan, dengan peran memantau situasi di lokasi yang telah ditargetkan dan ada yang membuntuti korban hingga melakukan aksi pencurian. Sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas sebagai penadah.

“Pelaku ini sudah profesional dalam kasus ini. Seorang pelaku ada yang berperan sebagai pemantau kondisi di dalam bank, dia hanya bertugas diam di dalam sampai aksi teman-temannya selesai. Itu untuk menghindari kecurigaan dan agar tak terekam CCTV,” katanya.

BACA JUGA :

Khusus di wilayah hukum Polres Cimahi, ada dua lokasi yang pernah jadi target para pelaku. Pertama di Kampung Caringin, Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Uang yang digasak pelaku saat itu senilai Rp250 juta.

Kemudian lokasi kedua di Jalan Raya Tangkuban Perahu, Kampung Cilumbeur, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, KBB. Pelaku berhasil menggasak uang nasabah sebanyak Rp500 juta.

“Mereka ini bergerak di daerah yang agak kepinggir, untuk menghindari keramaian. Setiap beraksi, minimal Rp100 juta bisa mereka dapatkan,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, selain dua lokasi itu, mereka juga telah melakukan aksinya di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Indramayu, Cianjur, Subang dan Purwakarta.

“Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya lebih dari 10 kali. Tapi masih kami dalami kemungkian adanya TKP (tempat kejadian perkara) dan dan pelaku lain,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SDK/BandungKita.id)

Comment