Dinas Kesehatan Cimahi Pertanyakan Validitas Data ODGJ Pada DPT Pemilu 2019

Cimahi, Terbaru794 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Dinas Kesehatan Kota Cimahi mempertanyakan validitas data Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dimasukkan KPU ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

KPU Kota Cimahi memasukkan 210 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 pada Pemilu 2019.

Para ODGJ itu masuk kategori pemilih dari orang berkebutuhan khusus atau disabilitas yang jumlahnya mencapai 1.058 orang. Rinciannya, 346 pemilih tunadaksa, 130 pemilih tuna netra, 174 pemilih tunarungu, 198 pemilih tunagrahita, serta 210 pemilih ODGJ.

Masuknya ODGJ sebagai pemilih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Harus tahu dulu darimana mereka dapat data 210 ODGJ itu. Mereka tahu darimana kalau yang mereka data itu betul-betul ODGJ atau bukan,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, dr. Fitriani Manan, saat dihubungi, Kamis (13/12/2018).

Dia mengakui tak ada koordinasi yang dilakukan KPU dengan pihaknya terkait pendataan ODGJ tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kita, makanya bertanya-tanya juga itu datanya darimana, karena kalau kita datanya by name by address. Tapi bisa jadi itu data dari Dinas Sosial,” terangnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi, capaian ODGJ yang ditemukan sepanjang Januari-September 2018 mencapai 731 orang.

Terkait ODGJ jadi pemilih, dia menjelaskan yang bisa memilih adalah Orang Dengan Masalah Kesehatan (ODMK) jiwa atau mental, dengan kategori ringan.

“Kalau ODGJ itu kan biasanya kategori sakitnya sudah parah, mereka bisa tiba-tiba ngamuk. Kalau diurus keluarga bahkan tidak dilepaskan. Kalau ODMK itu misalnya mereka depresi, linglung. Jadi masih bisa nyambung, tapi itu juga mesti diawasi keluarga,” jelasnya.***(SDK)

Comment