Polusi Udara, Warga Padalarang Tolak Aktivitas Industri PT Multi Marmer Alam

KBB1446 Views

BandungKita.id, PADALARANG – Warga RT 2, RW 19 Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, menolak aktifitas industri PT Multi Marmer Alam (MMA) yang akan mengoperasikan industri pengolahan batu menjadi tepung. Hal ini ditolak warga karena dinilai akan berdampak buruk pada kesehatan warga.

“Warga di sini sudah kenyang makan debu, polusi yang sehari hari dihirup sama anak anak kita. Apalagi ditambah tambah lagi MMA. Jadi makin parah kondisi kesehatan kita,” ujar Mantan Ketua RW, Fahmi (52) saat ditemui, Sabtu (15/12/2018).

Tidak hanya polusi udara, Dia juga mempersoalkan izin perusahaan yang tidak diperbaharui. Fahmi mengatakan izin PT MMA harus diperbaharui karena orang-orang yang merestui pada saat pendirian perusahaan sebagian telah meninggal dunia.

“PT itu berdiri memang atas izin warga yang dibuatnya sudah sekian periode yang lalu, bahkan yang menandatangani ijin itu sudah pada meninggal. Tidak ada permohonan pembaharuan izin,” terangnya.

Menurutnya, saat itu PT MMA mengajukan izin kepada warga untuk melakukan aktifitas industri pengolahan marmer, bukan izin perusahaan pengolahan batu menjadi tepung.

“Izinnya juga pengelolaan marmer. Sementara yang beroperasi nanti adalah industri pengolahan batu menjadi tepung. Harusnya berbeda izin karena industrinya juga berbeda,” tambahnya.

 

Mantan Ketua RW, Fahmi (52) memperlihatkan surat balasan dari PT MMA, Minggu (16/12/2018). (BGS/BandungKita.id)

 

Fahmi menjelaskan bahwa warga telah memberikan pernyataan sikap penolakan secara ditulis kepada perusahaan. Menurutnya, pihak perusahaan pun telah memberikan jawaban tertulis yang isinya permintaan maaf dan berjanji akan memberikan tanggung jawab sosial (CSR).

Surat jawaban dari perusahaan itu datang dari General Manager PT MMA, Rudi Hartono, pada tanggal 5 Desember 2018.

“Tentang kekecewaan warga RT 02, kami selaku manajemen yang baru, bahkan Direktur utama (Bpk. Djoni Tjakralaksana) tidak tahu dan menyangka ada situasi yang tidak kondusif seperti ini. Untuk itu, PT Multi Marmer Alam meminta maaf atas hal itu,” tulis Rudi Hartono

Baca juga: Pemkab Bandung Barat Diminta Tegas Soal Perusahaan Pencemar Sungai, Walhi : Jangan Hanya Didata Tapi Ditindak

Mengenai hal itu, Fahmi mengatakan warga tetap menolak dan menuntut agar perusahaan tidak mengadakan aktifitas industri pengolahan batu menjadi tepung di daerah dekat warga.

“Prinsip dasarnya warga tetap menyatakan penolakan, karena industri tepung sudah jelas akan berdampak buruk pada kehidupan warga sekitar. Setidaknya ada tiga polusi yang akan dirasakan, polusi udara, polusi suara dan getaran tanah. Jadi kita tetap menolak adanya rencana industri tepung oleh PT MMA ini,” tandasnya.

Fahmi juga mengatakan, warga masih mentolerir adanya aktifitas industri marmer. Tapi menolak jika ada perusahaan menjalankan industri tepung.

“Udah aja bikin industrinya yang jauh dari warga. Di sini udah aja pengolahan marmer. Jika dia (perusahaan) peduli sama warga, maka jangan teruskan industri itu di lingkungan kami,” ujarnya.***(BGS/Bandungkita.id)

Comment