BandungKita.id, PADALARANG – Setelah sebelumnya ada penolakan dari warga sekitar, kini PT Multi Marmer Alam (MMA) kembali menerima penolakan. Kali ini penolakan tersebut disampaikan oleh pengelola Tebing 125 Pabeasan Padalarang.
Tebing setinggi 125 meter yang juga sudah terdaftar di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam program Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) berada tepat di belakang pabrik. Sehingga para pelaku wisata menilai dampak buruk yang akan mengganggu aktifitas para pemanjat atau pun wisatawan yang berkunjung.
Pengelola Tebing, Yedi menyatakan para pelaku wisata dengan tegas menolak aktivitas perluasan perusahaan tersebut. Sebab, kata dia, dampak negatif seperti pencemaran udara akan muncul jika pembangunan dan pengolahan batu kapur dijalankan.
Terlebih, areal pelebaran pembangunan PT MMA berada tepat di area barat bawah Tebing Pabeasan yang diduga merupakan tanah carik desa.
“Kami mengambil sikap tegas untuk menolak pelebaran pembangunan pengolahan batu kapur karena dampaknya akan mengganggu aktivitas para pemanjat atau pun wisatawan yang berkunjung. Jika tetap dibangun) akan adanya limbah polusi berupa debu yang terbang terbawa angin ke area Tebing 125 Mandala Pabeasan,” kata Yedi kepada BandungKita.id, Jumat (21/12/2018).
BACA JJUGA :
Dia berharap, PT MMA membatalkan rencananya. Meskipun pihak pabrik berjanji akan menerapkan system Dust Collector untuk mengurangi polusi debu.
“Menurut kami System Dust Collector yang dijanjikan perusahaan tidak akan efektif dan justru akan menambah suara bising dari mesin Dust Collector tersebut. Kami minta PT MMA tidak melanjutkan dan membatalkan rencana pembangunan pengolahan batu kapur tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, warga RW 19 Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, menolak aktivitas industri PT Multi Marmer Alam (MMA) yang akan mengoperasikan industri pengolahan batu menjadi tepung. Hal ini ditolak warga karena dinilai akan berdampak buruk pada kesehatan warga.
“Warga di sini sudah kenyang makan debu, polusi yang sehari hari dihirup sama anak anak kita. Apalagi ditambah tambah lagi MMA. Jadi makin parah kondisi kesehatan kita,” ujar Mantan Ketua RW 19, Fahmi (52) kepada BandungKita.id.
BACA JUGA :
Tidak hanya polusi udara, warga juga mempersoalkan izin perusahaan yang tidak diperbaharui. Fahmi mengatakan izin PT MMA harus diperbaharui karena orang-orang yang merestui pada saat pendirian perusahaan sebagian telah meninggal dunia.
Menurutnya, saat itu PT MMA mengajukan izin kepada warga untuk melakukan aktifitas industri pengolahan marmer, bukan izin perusahaan pengolahan batu menjadi tepung.
“Izinnya juga pengelolaan marmer. Sementara yang beroperasi nanti adalah industri pengolahan batu menjadi tepung. Harusnya berbeda izin karena industrinya juga berbeda,” tambahnya.
Fahmi juga mengatakan, warga masih mentolerir adanya aktifitas industri marmer. Tapi menolak jika ada perusahaan menjalankan industri tepung.
Ketua RW 19, Siti Maesaroh mengaku pernah didatangi beberapa kali oleh pihak pabrik untuk dimintai izin. Namun ia menolak.
BACA JUGA :
Siti beralasan, tidak diberikannya izin kepada PT MMA, karena warga di sekitar pabrik mayoritas menolak. Izin ketua RW memang otoritas dirinya, namun menurut Maesaroh, hal itu bisa dikeluarkan berdasarkan pertimbangan dari warga. Namun warganya menolak
“Enggak ada izin sama sekali. Kemarin saat ngejalanin paku bumi juga langsung jalan tanpa permisi. Dari situ masyarakat jadi resah lalu menghentikan mereka,” ungkapnya.
Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB meminta PT MMA merevisi dokumen izin lingkungan. Jika tidak, DLH akan segera melakukan penindakan.
“Yang pasti sesuai Perda Nomor 12 tentang penyelenggaraan izin gangguan dan retribusi izin gangguan, kalo enggak salah, jika ada pengalihan produksi atau penambahan wajib ada revisi dokumen lingkungan,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Wiryawan.(BGS/BandungKita.id)
Comment