BandungKita.id, KBB – Kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana klaim BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) senilai Rp 5,9 miliar belum menemukan titik terang.
Sebelumnya, Kepal Inspektorat KBB Yadi Azhar mengatakan kasus penggelapan uang negara tersebut sudah diperiksa oleh Polda Jabar meski pihak Pemkab Bandung Barat belum melaporkan kasus pidana itu ke aparat penegak hukum.
“Ini sudah diperiksa juga oleh Polda. Mereka juga sudah minta data-data ke kami karena kasus ini juga masuk ranah pidana,” kata Yadi Azhar kepada BandungKita.id, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA :
Namun rupanya, Polda Jabar belum mengetahui kasus kasus tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Truno Yudho Andiko mengaku belum mengetahui kasus korupsi dana BPJS di Bandung Barat tersebut. Ia justru mempertanyakan ke mana pihak Inspektorat melaporkan kasus tersebut.
“Polda itu kan luas ya, perlu ditanyakan lagi itu (ke Inspketorat) pihak Poldanya ke siapa. Jadi kita belum bisa mengkorfirmasi apapun ya,” ungkap Truno Yudho saat dihubungi BandungKita.id, Senin (24/11/2018).
BACA JUGA :
Diberitakan BandungKita sebelumnya, menurut temuan Inspektorat KBB, dugaan kasus korupsi dana BPJS tersebut melibatkan dua petinggi Rumah Sakit Umum Daerah Lembang yakni Dirut, Onni Habie dan Bendahara, Meta. Masing-masing diduga menggelapan dana BPJS sebesar Rp 2,1Milar dan Rp 3,8 Miliar
“Kita (inspektorat) sudah melakukan pemeriksaan dan terbukti ada anggaran tahun 2017 dan 2018 yang diselewengkan Oleh Direktur Ibu Onni dan bendaharanya yang bernama Meta,” jelas Yadi Azhar.
Dana sebesar Rp 5,9 miliar yang dikorupsi oleh keduanya, ujar Yadi, adalah dana klaim BPJS di RSUD Lembang. Dana jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin tersebut, kata Yadi, tidak disetorkan keduanya ke kas daerah.
Menurut Yadi, keduanya pun sudah mengakui melakukan tindakan melawan hukum tersebut. Onni Habie dan Meta, sambungnya, juga menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut paling lambat pada 30 Desember tahun ini.
BACA JUGA :
“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)-nya sudah dilaporkan ke Pak Bupati. Keduanya juga sudah diberhentikan.
Disinggung apakah Pemkab Bandung Barat melaporkan keduanya ke aparat penegak hukum, menurut Yadi, hal tersebut tidak dilakukan. Sebab, kata dia, pihak kepolisian pun telah mengetahui dan memeriksa kasus tersebut.
Pengamat Anggaran Politik yang juga Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menduga kasus korupsi dana BPJS di RSUD Lembang kemungkinan besar dilakukan secara berjamaah alias melibatkan banyak pihak terkait.
Menurutnya, sangat tidak mungkin seorang Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) tidak mengetahuinya. Ia mengaku merasa aneh bila Kadinkes KBB tidak mengetahui terjadinya korupsi atau penyelewengan dana BPJS di RSUD yang notabene berada di bawah Dinkes KBB.
“Masa baru ketahuan setelah dua tahun (korupsi terjadi). Ngapain saja Kepala Dinas (Kesehatan). Logikanya kan di tahun 2017 pihak RSUD pasti setor pendapatan ke kas daerah. Nah itu kan pasti lapor Kadinkes dulu. Jadi tidak mungkin Kadinkes tidak tahu,” ujar Uchok kepada BandungKita.id.
Praktik korupsi dana klaim BPJS sebesar Rp 5,9 miliar tersebut, sambung Uchok, kemungkinan tak hanya dilakukan oleh Direktur RSUD dan bendaharanya, melainkan juga oleh pihak terkait lainnya termasuk dari pihak dinas serta Pemkab Bandung Barat.
BACA JUGA :
Terlebih, kata dia, pihak Pemkab maupun Dinkes KBB yang tidak melaporkan kasus korupsi dana kesehatan masyarakat miskin tersebut juga menjadi pertanyaan. Seharusnya, kata dia, Pemkab maupun Dinkes segera melaporkan temuan kasus korupsi tersebut karena sudah merupakan tindakan pidana.
“Kenapa tidak mau melaporkan? Aneh juga. Padahal isu ini sudah jadi konsumsi publik. Ini seperti ada kekhawatiran dari Dinkes sehingga tidak mau melaporkan. Penyidik dari Kejaksaan atau KPK harus masuk dan memeriksa dugaan korupsi ini,” ungkapnya.(ZEN/TRH/BandungKita.id)
Comment