BandungKita.id, BANDUNG – Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkerjasama dengan bank bjb dan Dirlantas Polda Jawa Barat kembali menghadirkan inovasi layanan dalam pembayaran pajak kendaraan. Pertama di Indonesia, kini membayar pajak kendaraan bisa dilakukan di Polsek dan Minimarket melalui program Samsat J’Bret.
Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) merupakan sebuah inovasi dimana Wajib Pajak bisa dengan mudah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Pembayaran PKB Tahunan Provinsi Jawa Barat Wilayah Hukum Polda Jawa Barat kini bisa dilakukan di Polsek bahkan minimarket atau gerai modern channel yaitu Indomaret dan Alfamart.
Selain itu, Samsat J’Bret juga melayani pembayaran PKB melalui jaringan kantor atau teller bank bjb dan jaringan elektronik, yaitu ATM, SMS, dan bjb digi; e-commerce di Tokopedia dan Bukalapak; fintech di Kaspro, serta Channel Payment Point Online Bank (PPOB).
Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Samsat J’Bret merupakan salah satu wujud visi dan misi Jabar Juara Lahir dan Bathin melalui inovasi dan kolaborasi. Hal ini akan semakin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Saya selaku Wakil Gubernur mengucapkan terimakasih karena telah mendorong akselerasi visi misi kami dalam kolaborasi dan inovasi,” kata Wagub Uu dalam sambutannya di acara Soft LaunchingLayanan Samsat J’Bret di Kantor Pusat bank bjb, Jl. Naripan Kota Bandung, Kamis (27/12/18).
Lebih lanjut, Uu menuturkan bahwa hari ini masyarakat ingin dimudahkan dalam membayar pajak. Inovasi Samsat J’Bret, kata Uu adalah yang pertama di Indonesia dan bisa dicontoh oleh daerah lain.
“Masyarakat hari ini ingin dimudahkan dalam hal kebutuhan bayar pajak juga sekarang harus dimudahkan. Apalagi yang namanya bayar pajak sifatnya memaksa dan tidak ada kontribusi yang langsung terhadap pembayar pajak,” tutur Uu.
“Ini (Samsat J’Bret) adalah yang pertama di Indonesia, membayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan seperti ini. Membawa nama baik Jawa Barat dalam kancah nasional dalam hal pembayaran pajak,” punkasnya.***(RES)
Comment