Bawaslu Kota Bandung Tertibkan Ribuan APK Tak Sesuai Aturan

BandungKita.id, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung menertibkan 8.184 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai aturan. Jumlah tersebut terkumpul sejak 9 November 2018 hingga 10 Januari 2019.

APK paling banyak ditertibkan terjadi pada tanggal 22 November 2018 sebanyak 6.433 APK. Tanggal 29 November sebanyak 943 APK, 20 Desember sebanyak 775 APK, 6 Desember 2018 sebanyak 32 APK, dan satu APK ditertibkan pada 27 desember 2018.

“Selain menemukan pelanggaran pemasangan APK, kami juga menangani pelanggaran lainnya, salah satunya terkait netralintas Aparatur Sipil Negara,” ungkap ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky Muhammad Zamzam saat ditemui di kantor Bawaslu, Jalan Leo No.19 Kota Bandung, Rabu (16/1/2019).

Selain itu, ada pula pelanggaran lainnya seperti kampanye di luar jadwal, terjadi pada tanggal 18 Agustus 2018, kemudian dugaan kampanye di tempat ibadah terjadi pada tanggal 16 Oktober 2018, dugaan pembagian bahan kampanye berupa kalender calon terjadi pada 17 Desember 2018, dugaan penghinaan pengrusakan simbol Partai terjadi tanggal 26 Desember 2018, dan perusakan bendera terjadi pada tanggal 9 januari 2019.

“Selain laporan-laporan tersebut, terbaru kami menangani soal netralintas salah satu ASN di Kementerian Agama Kota Bandung.  Yang bersangkutan diputuskan tidak netral atau berfiliasi kepada salah satu caleg,” ujar Zacky.

Zacky mengatakan ASN tersebut telah direkomendasikan ke KASN untuk diberikan sanksi, karena menurutnya Bawaslu hanya berperan memproses laporan sebagaimana data di lapangan.

“Yang berhak untuk memberikan sanksi itu dari KASN atau Inspektorat jadi Bawaslu hanya memproses laporannya kemudian memberikan rekomendasi sesuai dengan fakta-fakta yang ada terjadi di lapangan,” lanjut Zacky.

Secara keseluruhan, sejak dimulainya masa kampanye kurang lebih dalam tiga bulan di Kota Bandung, Zacky menyambut kegiatan kampanye yang berjalan kondusif, meski ada pelanggaran dan dinamika politik yang terus muncul.

Meski begitu, dirinya menyebut upaya saling lapor dari satu partai, ke partai lainnya tetap ada. “Dinamika itu wajar karena itu bagian dari proses demokrasi itu sendiri,” katanya.

Terkait kampanye di media sosial, baru-baru ini dirinya mengakui belum menemukan kasus tersebut, meskipun sebelumnya ada kasus kampanye di instagram, namun sudah diselesaikan.

“Pernah ada dulu tapi sudah diselesaikan, yang kampanye yang posting iklan, sudah di sudah kita proses dan selesai sehingga iklannya pun ditarik kembali,” ujarnya.

Terkait netralitas ASN, Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana mengatakan pilihan calon pemimpin merupakan hak semua orang, namun bagi aparatur sipil negara ada rambu-rambu yang perlu ditaati.

“Di internal pemerintahan Kota Bandung sendiri sudah sering ditegaskan silahkan memilih, tapi jangan membawa bawa atribut ASN dan mengajak ASN lain, terutama jangan mengajak masyarakat dengan menggunakan atribut atribut sebagai ASN,” tandasnya.***(TRH/BandungKita)

Comment