Resmi! Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, UU Ini yang Menjeratnya

BandungKita.id, SELEB – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan penetapan itu dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu.

Polisi menjerat Vanessa dengan UU ITE. Vanessa diduga menyebarkan konten yang bermuatan pornografi. Adapun pasal yang menjerat Vanessa adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

“Kami sampaikan terkait hasil gelar perkara, saudari VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan tersangka,” ujar Luki, di di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).

BACA JUGA :

Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan. Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Senin lalu, polisi mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa.

“Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE.” tambah Luki.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Luki mengatakan pertimbangan institusinya menetapkan Vanessa tersangka adalah karena pesohor itu secara langsung mengeksplorasi dirinya. Vanessa diduga menyebar foto pornonya ke muncikari.

“Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya dishare kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kami amankan,” ujar Luki.

Menurut dia, penetapan tersangka Vanessa ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli. Diantaranya adalah pendapat ahli pidana, ahli bahas, ahli ITE, dan ahli kementerian agama.

“Dari MUI dan juga beberapa bukti yang mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan saudari VA kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya. (ZEN/BandungKita.id)

Comment