Ini Fakta HS, Mantan Kekasih Syahrini yang Terjerat Narkoba

Ditres narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika, yaitu SN, FK, HS, dan TP Jumat (21/12/18) lalu. Satu dari empat pelaku tersebut merupakan mantan kekasih Syahrini, Hans (HS).

HS diciduk di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat. Namun sebelumnya Polisi menangkap tersangka SN terlebih dahulu di Restoran Yoshinoya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (21/12/18) malam, dengan barang bukti sabu 5 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Argo Yuwono mengatakan setelah SN, pihaknya kembali menangkap tersangka FK di hari yang sama. FK ditangkap di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 2,3 kg sabu.

“Kemudian dilakukan interogasi dan FK mengaku mendapat sabu dari HK,” ujar Argo.

Namun sampai saat ini HK masih berstatus sebagai DPO. Alhasil pelaku TP dan HS diamankan. Lalu seperti apa sosok HS yang disebut-sebut sebagai mantan kekasih Syahrini, berikut faktanya :

Mantan kekasih Syahrini

Kasubdit 2 Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengatakan, saat diperiksa HS mengaku mantan kekasih Syahirini. Namun pihaknya tidak ingin masuk ke ranah pribadi.

“Iya (mantan Syahrini), tapi kami tidak mengejar terkait masalah pribadi. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan iya benar. Dia membenarkan,” jelas Dony di Polda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019).

Penangkapan dirinya merupakan pengembangan tersangka lain berinisial SN.

Edarkan sabu untuk orang kaya

Dony juga mengatakan HS biasa mengedarkan sabu untuk kalangan menegah ke atas di Jakarta.

“Kemungkinan besar peredaran ini masuk wilayah kota Jakarta. Jadi untuk kelas-kelas menengah ke atas kemungkinan besar mereka yang menyalurkan,” kata Dony di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019) kemarin seperti dilansir Tribun Jakarta.

Menggadaikan cincin

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan HS menggadaikan cincinnya demi mendapatkan sabu.

“Yang menarik lagi kita mendapatkan cincin. Informasinya dari keterangan tersangka untuk pembayaran, karena kurang dananya,” ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019) kemarin. (DIN/Bandungkita)

(Sumber: Tribun Jakarta)

Comment