Hibahkan 2000 Alat Bantu Dengar di Jabar, Mensos Dituntut Cabut Permen 18/2018

BandungKita.id, BANDUNG – Menteri Sosial, Agus Gumiwang menghibahkan 2000 alat bantu dengar bagi masyarakat penyandang tuna rungu di Jawa Barat. Pemberian tersebut dilakukan di Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna, Jalan Pajajaran Nomor 52, Kota Bandung.

Namun kedatangan Agus disambut aksi unjuk rasa oleh massa yang tergabung dalam Forum Akademisi Luar Biasa (Formal). Dalam aksinya mereka menuntut Agus mencabut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

“Dalam Permensos tersebut ada perubahan istilah panti menjadi balai, yang konsekuensinya adalah adanya pengurangan jangka waktu dari semula 4 tahun menjadi 6 bulan untuk program rehabilitasi. Belum lagi jumlah peserta rehabilitasi ini yang juga akan dikurangi,” ungkap Kordintor Aksi Kharisma Nurhakim yang akrab disapa Aris.

Aris juga menilai Permensos tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27, 28, 31, 33 dan 34 mengenai kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyatnya.

“Secara lebih tegasnya penyejahteraan masyarakat di stabilitas diatur oleh UU nomor 8 tahun 2016, mengenai kewajiban negara memenuhi hak menyandang di stabilitas secara utuh tanpa dikurang kurangi,” lanjut Aris.

Selain itu massa juga menuntut untuk segera dibentuknya Komisi Disabilitas Nasional (KDN) sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 tahun 2016. Hal itu penting dilakukan agar hak-hak di stabilitas lebih bisa terlindungi.

“Mengingat masih banyaknya kasus-kasus kemanusiaan dan administrasi yang menyangkut kamu disabiLitas dan sangat merugikan. semoga dengan adanya KDN bisa menanggulangi hal tersebut,” kata Aris.

Menanggapi itu, Agus menegaskan 6 bulan pelayanan tersebut dilakukan agar ada alih generasi dengan peserta lain.

“Kan masih banyak (penyandang disabilitas lain) yang ingin masuk ke sini ya itu diharapkan gantian aja agar regenerasi,” kata Agus.

Agus juga menilai aksi unjuk rasa itu menandakan pihak Pemda Jabar yang belum maksimal melakukan pelayanan dasar penyandang disabilitas seperti UU yang berlaku.

Baca juga: Tuntut Perbaikan Nasib, Kaum Disabilitas Gelar Aksi

“Pemenuhan pelayanan dasar itu berupa pemenuhan kebutuhan sandang pangan dan papan para kaum disabilitas, tapi nampaknya ini belum terlaksana. Masih ada jarak yang belum berkesinambungan,” ujar Agus.

Jika pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas optimal dilakukan Pemda. Maka pelayanan lanjutan yang dilakukan oleh Kemensos akan berjalan lancar.

“Munculnya Permensos nomor 8 tahun 2016 ini adalah konsekuensi dari terbitnya UU Otda tahun 2014
yang tadi saya sampaikan, kewenangan layanan dasar ada di pemerintahan daerah dan bukan di kami,” pungkasnya.

Agus menjanjikan pun akan melakukan audiensi dengan pihak-pihak yang merasa keberatan atas Permensos nomor 18 tahun 2018. (Tito Rahmatulloh/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment