Bawaslu Kota Bandung Temukan Sembilan Pelanggaran Kampanye

Kota Bandung341 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan sembilan pelanggaran kampanye yang terjadi sejak September 2018 hingga Februari 2019. “Sejak awal masa kampanye kita temukan berbagai pelanggaran mulai dari kampanye di tempat ibadah, netralitas aparatur sipil negara (ASN), hingga dugaan politik uang,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zamza, Jumat (22/2/2019) lalu.

Temuan tersebut, kata Zacky tengah ditindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kita sedang kita tindak lanjuti jadi kalau misalkan belum ada kesimpulan memang dari sentra gakkumdu belum ada hasil, jadi kita belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci,” kata Zacky saat ditemui BandungKita di kantornya,  Jalan Leo No.19,  Gumuruh, Batununggal, Kota Bandung.

Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Pemkot Bandung mendukung apa yang dilakukan Bawaslu. Hal itu, kata Yana agar terciptanya iklim pemilu yang sehat, karena berkaitan dengan kondusifitas masyarakat Kota Bandung.

“Kita (Pemkot) sih support dengan terhadap apa yang dilakukang Bawaslu. Ya intinya itu,” kata Yana.

Yana menyayangkan, mestinya sikap calon seorang wakil rakyat sejak awal harus mencerminkan ketaatan pada aturan. Bukan justru sebaliknya, melakukan banyak pelanggaran.

“Ah taat aturan dan taat azas yang sudah disepakati oleh penyelenggara dan pengawas pemilu aja. sebelum jadi dewan sebaiknya jadi contoh yang baik juga,” pungkasnya. (Tito Rohmatulloh/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment