BandungKita.id, BANDUNG – Polda Jabar menangkap seseorang berinisial RGS, lantaran diduga memporduksi dan menyebarkan berita bohong tentang penghitungan suara pemilu secara tertutup dan tak bisa disaksikan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnuandiko mengatakan pelaku menyebarkan berita tersebut dalam bentuk video berdurasi 45 detik. Menurutnyua pelaku diduga menyebarkan kebencian berkaitan dengan tudingan kecurangan proses penghitungan suara di tingkat kecamatan.
“Seseorang berinisial RGS ini merekam proses penghitungan suara di dalam ruangan gelanggang olahraga (Gor) dan itu direkam RGS serta disebut prosesi penghitungan suara dilakukan tertutup dan tidak bisa disaksikan masyakat,” kata Truno saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (15/5/2019).
Baca juga:
Mengaku Guru Ngaji, Seorang Pria di Garut Cabuli 16 Gadis di Bawah Umur
Padahal, kata Truno dalam proses penghitungan tersebut hanya masyarakat tertentu yang bisa menyaksikan. Seperti saksi-saksi saja.
“Pada tanggal 20 April 2019 pada saat masih tahapan penghitungan di PPK Plumbon, Kabupaten Cirebon memang ada aturan yang harus dipatuhi bersama, dimana masing-masing pasangan calon menunjuk saksi untuk bisa hadir. Jadi tidak semua,” kata Truno.
Sementara itu, RGS mengaku tidak tahu aturan yang dimaksud terbuka atau tertutup dalam tahapan penghitungan suara tingkat kecamatan tersebut. Hanya karena dilaksanakan di dalam Gor, RGS menuding penghitungan tersebut berpotensi ada kecurangan.
“Saya memang tidak mengerti bagaimana aturan yang sebenarnya, di kecamatan Sumber itu penghitungannya terbuka di lapangan gitu, kok di Plumbon di dalam ruangan. Pas saya tanya ke KPU Kecamatan, alasanya takut hujan,” kata RGS.
Baca juga:
Gerebek Gudang Miras di Garut, Polisi Amankan 3 Ribu Botol Miras
Setelah itu, RGS merekam dan memberi ketarangan pada video yang menuding KPU Kecamatan Plumbon berpotensi bertindak curang.
“Hari ini Rapat Pleno Terbuka Perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, akan tetapi kami merasa aneh sekali Rapat Pleno ini tertutup. Masyarakat tidak boleh melihat, bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk ha… ini enak-enakan nih petugas-petugas yang ada di dalam ini, mau mengurangi mau menambahi, ini kita viralkan. ini kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi Menang, Allahuakbar” tulis RGS dalam vidionya.
Adapun barang bukti yang disita yakni satu unit handphone warna hitam dan aku facebook yang bersangkutan. Atas perbuatanya, RGS terancam Hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp.2 miliar.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)
Editor: Restu Sauqi
Comment