BandungKita.id, KARAWANG – Caleg Partai Perindo Dapil VII Kabupaten Karawang, EK. Budi Santoso mengaku telah memberikan uang kepada 12 PPK dan 1 orang komisioner KPU Kabupaten Karawang melalui transfer Bank sebesar Rp60 juta dan Rp40 juta.
Dari jumlah tersebut, salah satu komisioner KPU Karawang juga diduga menerima uang lebih dari Rp 50 juta.
Pengakuan itu, disampaikan Budi setelah dirinya dinyatakan tidak terpilih. Bahkan praktir kotor itu menggunakan beberapa sandi, misal penyebutan TPS diganti menjadi toko, jumlah suara diganti kilo, nama ketua PPK diganti menjadi agen beras, dan harga tiap suara diganti menjadi eceran.
Atas kejadian itu, pengamat dari lembaga pengawasan pemilu, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati mengatakan hal tersebut wajib diusut tuntas.
“Meski belakangan jumlah uang yang diserahkan pada PPK tersebut diketahui sudah di kembalikan, namun penyelidikan mesti tetap dilakukan atas dugaan kasus suap jual beli suara.Proses seadil-adilnya menurut ketentuan dan Undang-undang yang berlaku,” kata Neni dalam siaran resminya, Rabu (19/6/2019).
Baca juga:
Dinilai Janggal dalam Memutuskan Kasus Pelanggaran Pemilu, Bawaslu KBB Dilaporkan ke DKPP
Aktivis 98 : Korban Nyawa dalam Pemilu Bukan Sekadar Pahlawan
Pihaknya juga mendorong penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, untuk terbuka memberi klarifikasi atas hal tersebut.
DEPP juga meminta agar masyarakat tenang terkait persoalan ini, terlebih saat ini tengah digelarnya sidang sengketa hasil pemilihan umum 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hal ini tentunya sudah sangat mencederai proses demokrasi Pemilu Serentak 2019 yang telah berlangsung dan mungkin juga akan menjadi bola liar, karena tidak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah lain yang belum terungkap,” ujar Neni.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)
Comment