Warga Tamansari: Proyek Rumah Deret Cacat Prosedur, Ini Faktanya

BandungKita.id, BANDUNG – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Juang Tamansari Bandung (FJTB) dan Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) menggelar aksi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (25/3/2019).

Aksi tersebut digelar untuk mengawal penyerahan berkas gugatan atas terbitnya izin lingkungan untuk memuluskan proyek rumah deret di RW 11 Tamansari, Kota Bandung. Salah satu peserta aksi, Eva Eryani Effendi, dalam orasinya mengatakan jika izin lingkungan tersebut tidak di gugat, maka perampasan ruang hidup warga Tamansari akan terus berlangsung.

“Kita lihat perampasan ruang hidup di Kota Bandung ini semakin nyata, salah satunya yang terjadi pada kalibata RW 11 Tamansari” ungkap Eva.

Tak hanya itu, Eva juga mengatakan penerbitan izin lingkungan tersebut juga banyak ditemukan cacat administrasi dan dinilai tidak partisipatif. Sesuai yang diamanatkan Undang – undang nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengeloalaan lingkungan hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan.

Baca juga: Kisah Abas Bastaman, Pegiat Lingkungan Jawa Barat : Pernah Diculik dan Keluar Masuk Penjara Karena Konsisten Menjaga dan Menyelamatkan Lingkungan

“Kali ini warga RW 11 Tamansari kembali mempermasalahkan keabsahan Izin lingkungan yang diterbitkan pada tahun 2018 lalu,” kata Eva.

Seperti diketahui, izin lingkungan proyek rumah deret diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DMPTSP) Kota Bandung dengan Nomor 0001/LlNGK.PEM/Vll/2018/DPMPTSP.

“Menurut data peta interaktif Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah yang berlokasi di RW 11 Tamansari berstatus tanah negara bebas. Dimana Pemkot Bandung sama sekali tidak mempunyai sertifikat sebagai legitimasi hak atas tanah yang sah,” sambung Eva.

Lebih lanjut, Eva mengatakan warga RW 11 Tamansari adalah warga yang lebih dari 20 tahun dengan itikad baik membayar pajak dan mengurus lahan di wilayah Rw 11 Tamansari. Dengan perencanaan pembangunan rumah deret, otomatis akan menghilangkan hak-hak yang melekat dan yang seharusnya dilindungi dan dipenuhi oleh negara.

“Proyek rumah deret ini masih berlangsung walau pun walaupun rezim pemimpin Bandung ini sudah berganti, dari dulu Ridwan Kamil yang memulai proyek ini dan sekarang ang Oded pun tidak bisa berbuat banyak,” kata Eva. (Tito Rohmatulloh/ BandungKita)

Editor: Dian Aisyah

Comment