BandungKita.id, NASIONAL – Besaran tarif ojek online (ojol) pada 1 Mei 2019 mendatang berubah. Hal itu dikatakan Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi.
“SK Kemenhub saat ini tanggal 25 Maret, nanti pemberlakuannya tanggal 1 Mei 2019,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, seperti dilansir Kumparan, Senin (25/3/2019).
Surat Keputusan ini, kata Budi, merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.
Adapun besaran tarif baru terbagi menjadi 3 zona. Untuk Zona I mencakup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Tarif zona I sebesar Rp 1.850 per kilometer (km), sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km.
Zona II mencakup Jabodetabek dengan tarif Rp 2000 per km. Sedangkan batas atas Rp 2.500 per km.
“Karena ojek online sudah menjadi kebutuhan primer. Artinya ada aspek ojek online menjadi kebutuhan saat ke feeder transportasi lain sehingga harga spesifik (berbeda),” kata Budi.
Zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Besaran tarif zona ini, Kemenhub mematok Rp 2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp 2.600 per km.
Sementara itu, untuk tarif baru minimum untuk di bawah 4 km Rp 7.000 hingga Rp 10.000 per trip khusus di luar Jabodetabek. Sementara untuk di Jabodetabek Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per trip.
Keputusan tersebut, lanjut Budi, sudah disepakati dengan berbagai pihak seperti pengemudi, aplikator, dan DPR beberapa waktu lalu. Serta sudah diputuskan dalam surat keputusan (SK).
Selain itu, tarif ojol juga akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali. Hal ini dilakukan sebagai evaluasi perubahan tarif sesuai dengan keadaan ekonomi dan moneter.
“Tim evaluasi ini akan melibatkan indikator, kita akan merevisi biaya jasa ini. Jadi kalau mungkin 3 bulan setelah itu bisa juga tetap bisa juga turun, waktunya selama 3 bulan,” pungas Budi. (Dian Aisyah/Bandungkita.id)
Comment