BandungKita.id, CIMAHI SELATAN – Ratusan perusahaan industri di Kota Cimahi diberi sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup. Lantaran membuang limbah industrinya di sembarang tempat.
Demikian diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, M Ronny saat ditemui usai helatan acara Pentahelix di Cimahi Technopark, Selasa (26/3/2019).
Dia menyebutkan, sebanyak 106 perusahaan industri dari total 475 industri di Kota Cimahi telah mendapatkan sanksi. Sedangkan masih ada 35 industri yang tidak menyelesaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Jumlah seluruhnya ada 106. Sanksi (yang diberikan) administratif. Namun, yang menyelesaikannya ada juga. Masih ada 35 yang tidak menyelesaikan dan kita tingkatkan menjadi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Yang perdata ada 6 yang pidana ada 3,” sebut Ronny.
Meskipun begitu, kata Ronny, sedikitnya 188 industri sudah memperbaiki pengolahan limbahnya.
“Apalagi dengan masuknya program ‘Citarum Harum’, kita dengar di beberapa media dan sektor, tim Citarum sudah menutup IPALnya,” kata Ronny.
Ronny mengaku, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemberian sanksi kepada industri-industri yang masih abai terhadap limbah yang cemari lingkungan.
“Sanksi administratif ada empat. Itu bukan tingkatan. Di antaranya, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin,” paparnya.
Ronny mengatakan, pihaknya kerap mengeluarkan teguran tertulis kepada industri yang melanggar administrasi yang tidak lengkap.
“Jika kita verifikasi ada pelanggaran, pelanggaran yang sifatnya administratif, maka kita tegur secara tertulis. Kita mendorong sanksi administratif tersebut harus dilengkapi,” tuturnya. (Bagus Fallensky/BandungKita)
Editor: Dian Aisyah
Comment