Disebut Terima Uang dari Meikarta, Rombongan DPRD Kabupaten Bekasi Bersaksi di Persidangan

Kota Bandung554 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Sidang kasus suap izin mega proyek Meikarta terus berlanjut. Kali ini rombongan wakil rakyat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada pengadilan negri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin (1/4/2019).

Sebanyak 13 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Suganda, H Khairan Haryanto Edi Kurtubi, Yudi Darmansyah, H Taih Minarno, H Daris, Jejen Sayuti, Abdul Rosyid, H Anden, Syaifulloh, Mamat Hidayat, Nyumarno, serta Ketua dan wakil DPRD Kabupaten Sunandar dan Mustakim.

Tak hanya dari anggota, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, sejumlah pegawai Pemkab Bekasi juga dihadirkan, yakni satu orang pegawai Inspektorat Wilayah III yang pernah menjabat staf Sekretariat DPRD Bekasi, Kasubag Umum/Staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi, Sartika Komalasari, Kasubag Persidangan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi, Ika Kharismasari, Kasubag TU Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi, Mirza Suandaru Riatno serta Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi, Endang Setiani.

Baca juga: KPU Kabupaten Bandung Masih Kekurangan 20 Ribu Surat Suara Capres-Cawapres

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa KPK, I Wayan Riyana menerangkan kehadiran ASN dan DPRD Kabupaten Bekasi dimaksudkan untuk menguji kebeneranan atas ungkapan selah satu terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili dan Sekretaris Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi Hendri Lincoln.

Keduanya mengatakan bahwa, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi kerap meminta uang kepada Neneng untuk keperluan revisi rencana detail taat ruang Kabupaten Bekasi demi terselenggaranya proyek Meikarta. Neneng menyebut, dirinya akhirnya memberi Rp 900 juta yang digunakan untuk jalan-jalan ke Thailand, berikut uang saku.

Baca juga: Amdal dan Status Lahan Podomoro Park Disinyalir Bermasalah, Walhi Minta Proyek Dihentikan Sementara

Sementara itu, selepas persidangan I Wayan Riana mengatakan, dari seluruh saksi yang dipanggil, ada satu saksi mangkir yakni dari pihak travel, yang mana dirinya merupakan pihak swasta sebagai penyedia jasa antar para anggota dewan untuk pelesiran.

“Terungkap dari persidangan hari ini bahwa memang ada aliran dana dari Ketua DPRD ke anggota terkait RDTR termasuk juga unutk fasilitas jalan-jalan ke Thailand,” kata I Wayan.

Dalam persidangan, lanjut I wayan, pansus RDTR yang tidak lain berisi para anggota DPRD, disebut menerima Rp 200 juta yang diserahkan oleh Hendri Lincoln. Namun pihak jaksa masih perlu mendalami fakta persidangan tersebut.

“Nanti kami pelajari dulu terkait keterangan dan fakta-fakta persidangan, sejauh ini mereka (anggota DPRD Kabupaten Bekasi ) mengakui menerima (sejumlah uang) tapi terkait ada hubungannya dengan Meikarta mereka tidak mengaku secara terus terang,” lanjut I Wayan

Sementara itu, lanjut I wayan, berdasarkan keterangan Neneng Rahmi, betul bahwa uang yang diterima anggota DPRD adalah dari pihak Meikarta. Namun pihak jaksa belum melakukan penghitungan lebih lanjut.

Baca juga: Ini Tanggapan KAMMI Soal Kapolres Garut Galang Dukungan Untuk Jokowi

“Belum kami hitung lagi, tapi tiket perjalanan itu ada Rp 280 juta, kemudian ada lagi Rp 300 Juta. Kemudian ada lagi RP 200 Juta, tadi Neneng Rahmi juga mengatakan untuk kepentingan RDTR Ada Rp 1 Milyar,” kata I Wayan.

Kasus suap Izin proyek Meikarta memang cukup menyeret pihak-pihak yang terbilang memiliki peran penting baik dari Pemkab Bekasi, maupun Pemprov Jabar. Sebelumnya Sekda Jabar Iwa Karniwa dipannggil sebgai saksi, kemudian pasangan mantan Gubernur dan Wagub Jabar, Aher dan Dedi Mizwar.

Meski begitu, pihak Jaksa belum memutuskan apakah ada kemungkinaan terdakwa baru atau tidak. “itu (terdakwa baru) kewenangannya ada dipenyidik,” pungkas I Wayan. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Dian Aisyah

Comment