Sidang Kasus Meikarta, Ini Pengakuan Mengejutkan Deddy Mizwar

BandungKita.id, BANDUNG – Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedy Mizwar sebut proyek pembangunan kawasan terpadu Meikarta seperti membuat negara di dalam negara.

Hal tersebut dikatakan Demiz, sapaan akrab Deddy Mizwar, saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan suap pembangunan kawasan terpadu Meikarta, dengan terdakwa Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hassanah Yassin di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2019).

“Harus ada rekomendasi. Ini Lippo kayaknya negara di dalam negara. 500 hektar mau dibangun, (dengan penduduk) dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Apa kata dunia,” kata Demiz saat menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim, Lindawati.

Demiz yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat, menduga ada yang janggal dalam pembangunan proyek Meikarta oleh Lippo Group. Pasalnya, lahan yang dipromosikan seluas 500 hektar, tidak sesuai dengan rekomendasi Gubernur.

“Ternyata 500 hektar tadi, peruntukkannya bukan untuk rumah, kenapa diproyeksikan untuk rumah. Sementara sesuai SK Gubernur tahun 1993, rekomendasi lahan untuk Meikarta hanya 84,6 hektar saja yang diperuntukkan untuk rumah,” paparnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Meikarta, Jaksa Uraikan Nama-nama Ini yang Terima Suap

Menurutnya, masalahnya terletak pada lahan yang akan diproyeksikan sebagai metropolitan dengan penduduk yang melebihi kapasitas.

“Maksudnya, kenapa kok membangun metropolitan? Kan ada perdanya tentang metropolitan. Tapi kok gak ada rekomendasi gitu loh. Artinya kalo itu bukan metropolitan tidak ada masalah. Lahan 84,6 hektar itu bagian dari 500 hektar. Itu masalahnya,” terang Dedmiz.

Demiz mengatakan, metropolitan dengan penduduk 2 juta jiwa seperti yang dipromosikan Lippo Group, adalah sebuah masalah. Menurutnya, metropolitan hanya boleh dihuni 1 juta jiwa.

“Konsep Metropolitan itu yang perlu rekomendasi Gubernur. Juga huniannya berapa banyak. Metropolitan itu 1 juta jiwa. Kalau ini 2 juta. Promosinya begitu,” sebutnya.

Atas dasar itu, kata Demiz, pihaknya mengeluarkan pernyataan agar pembangunan Meikarta dihentikan sementara. “Makanya atas dasar itu, stop yang 500 hektare dan yang kedua yang 84,6 hektare harus segera dikeluarkan (rekomendasi) karena itu haknya Lippo. Maka muncullah RDC (rekomendasi dengan catatan) tadi di atas kertas,” pungkasnya. (Bagus Fallensky/BandungKita)

Editor: Dian Aisyah

Comment