Amdal dan Status Lahan Podomoro Park Disinyalir Bermasalah, Walhi Minta Proyek Dihentikan Sementara

BandungKita.id, SOREANG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menduga Amdal dan status lahan proyek pembangunan Podomoro Park di Kelurahan Cipagalo dan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung bermasalah. Pasalnya pembahasan Amdal diduga dilakukan secara tertutup.

Selain itu, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bandung, wilayah Bojongsoang sebagian diperuntukkan untuk pertanian lahan basah, perikanan dan daerah irigasi.

“Jadi bukan untuk pemukiman dan perdagangan jasa, walau pun di peta pola ruang mayoritas warna kuning untuk pemukiman,” kata Ditektur Walhi Jabar, Dadan Ramdan saat dihubungi BandungKita.id, Senin (1/4/2019).

Baca juga: Bulan Maret Ratusan Bencana Landa Jawa Barat, Kota Bogor Urutan Pertama

Walhi menduga Amdal Podomoro Park bermasalah, apalagi ditemukan ada komplain dari warga. Meski bukan keluhan dari warga desa tempat proyek dilaksanakan, Dadan mengatakan mestinya dalam merumuskan Amdal harus melibatkan warga yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung.

“Kami melihat proses pembuatan amdal masih tertutup, tidak semua dilibatkan,” paparnya.

Soal izin lingkungan, Walhi pun belum mengetahui, apakah sudah keluar atau belum. Dadan mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 kegiatan pembangunan wajib dilengkapi amdal dan izin lingkungan.

“Seharusnya pemerintah kabupaten Bandung bisa menyebarluaskan amdal yang sudah disusun kepada warga yang terdampak langsung atau pun tidak,” ucapnya.

Menurut Dadan, sejak awal Walhi Jawa Barat tidak setuju dengan adanya pembangunan sarana perumahan mewah Podomoro Park di Kelurahan Lengkong dan Cipagalo karena ia melihat wilayah itu adalah tempat parkir air.

Baca juga: Viral Seorang Guru di Medan Dapat Pujian dari Kodaline dan Tiket Konser Gratis Seumur Hidup

Dadan menjelaskan jika pembangunan tetap dipaksakan, akan terjadi dampak bajir lebih besar di wilayah selatan. “Kalau kita periksa juga daerah tersebut adalah wilayah yang memiliki potensi banjir, apalagi wilayah sebelah utara dan timur telah beralih fungsi dari sawah ke lahan perumahan. Dengan adanya Podomoro Park ini, banjir akan pindah ke wilayah selatan terutama di desa Bojongsari,” jelasnya.

Selain dari aspek lingkungan Walhi juga mempertanyakan kejelasan lahan Podomoro Park yang diduga milik negara, dalam hal ini PT KAI. Menurutnya aspek tata guna lahan harus clear and clean sebelum izin terbit dan proyek berjalan.

“Kita tidak tahu prosedur pembebasan lahannya seperti apa. Pembangunan sarana komersial Podomoro Park selain dari aspek lingkungan juga dari aspek tata guna lahan harus clean and clear, termasuk status lahan yang diklaim masih milik PTKAI. Jadi PT KAI juga jangan sampai diam, kalau itu lahan masih milik semena-mena digunakan,” paparnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Bandung Masih Kekurangan 20 Ribu Surat Suara Capres-Cawapres

Lebih lanjut Walhi meminta jika sebuah pembangunan telah mendapat komplain dari warga dan status izinnya belum jelas harus dihentikan sementara. (Restu Sauqi/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment