Eks Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Penjara, Sidang Putusan digelar Hari Ini

BandungKita.id, BANDUNG – Terdakwa penerima suap yang juga mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (8/4/2010).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, menuntut Wahid Husen dengan pidana penjara selama 9 tahu‎n, karena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Wahid diduga menerima suap dari terdakwa lainnya yang sudah divonis yakni suami aktris kondang Ineke koesherawati, Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis lebih dulu dengan pidana penjara 3,5 tahun.

Wahid juga menerima pemberian mobil Mitsubishi Tritton double cabin, sepasang sepatu boots, sandal merek Kenzo, tas mewah merek Louis Vuitton, dan uang Rp39,5 juta dari Fahmi.

BACA JUGA:

Ini Alasan AHY Tak Hadiri Kampanye Akbar Prabowo-Sandiaga

 

Klaim Massa Kampanye Akbar Prabowo-Sandi 1 Juta Orang, BPN : Tanda Kemenangan Prabowo dan Sulit Ditandingi Jokowi

 

Sebagai imbalan, Fahmi diperlakukan istimewa oleh Wahid yakni Fahmi bebas keluar masuk lapas diberikan fasilitas bilik khusus tempat Fahmi bercinta dengan istrinya. Tak Hanya Itu, bilik tersebut juga disebut bisa disewakan ke penghuni lapas lain dengan tarif tertentu.

“Ya hari ini ada agenda putusan untuk terdakwa Wahid Husen, semoga majelis hakim memiliki keyakinan yang sama sehingga putusannya sesuai dengan tuntutan tim JPU,” Kata Jaksa KPK Takdir Suhan.

Sementara itu, kuasa Hukum Wahid Husein, Firma Uli Silalahi menuturkan agar kliennya tidak ditahan di Lapas Sukamiskin, tapi di Lapas Kebonwaru dengan pertimbangan psikologis.

“Kita akan kita sampaikan, kita pertimbangkan faktor psikologis nya sangat kurang tepat karena pak haji (Wahid Husen) disitu kan mantan pimpinan nanti dia di bully kan gak bagus, jadi biar saya minta biar saja di rutan kebonwaru,” kata Firma.

Selain itu, pertimbangan psikologis keluarga juga turut jadi catatan. Firma menyebut kurang baik bila keluarga Wahid menjemput ke lapas dengan kondisi Wahid sebagai tahanan.

“Anak anaknya kalo datang kesana kan bapak nya yang dulunya pimpinan, nanti kalo dijenguk kesitu bapaknya sedang di penjara. Nanti akan mengajukan ke KPK, kalo kita sudah terima hukumannya kita akan sampaikan surat ke KPK,” pungkas Firma. (Tito Rahmatullah/BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment