Bawaslu Garut Panggil Saksi dan Caleg Terduga Lakukan Money Politik

BandungKita.id, GARUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut memanggil salah satu Calon Legislatif dari Partai Golkar Dapil 1 Kabupaten Garut, Nadiman.

Komisioner Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengatakan pemanggilan Nadiman terkait adanya laporan politik uang yang dilakukan pada masa tenang.

“Beliau (Nadiman) kami periksa terkait adanya dugaan kasus politik uang yang dilakukan pada masa tenang,” ucapnya, saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan Pramuka Garut, Senin (22/4/2019).

Kendati demikian, Bawaslu masih memeriksa Nadiman dan salah seorang saksi. Namun tidak menutup kemungkinan menghadirkan saksi lainnya.

BACA JUGA:

Cegah Petugas KPPS Kelelahan, Tim Kesehatan Disiagakan di Tempat Pleno Penghitungan Suara Kecamatan

 

Bupati Garut Pastikan Tak Ada Soal yang Nyeleneh di UNBK dan USBN

 

“Tidak menutup kemungkinan kita (Bawaslu) akan memanggil saksi lain untuk dilakukan pemeriksaan, karena baru memanggil satu saksi,” ucapnya.

Bawaslu menyita barang bukti berupa uang serta empat buah amplop yang sudah ditempel stiker. “Barang bukti berupa amplop, empat buah yang sudah ditempel stiker,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nadiman menghabiskan waktu 2 jam. Namun ia tak banyak bicara saat dimintai keterangan awak media.

“Saya datang kesini (kantor Bawaslu) untuk memberikan keterangan,” ucapnya sembari pergi meninggalkan kantor Bawaslu. (M Nur el Badhi/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment