Miliki Balita, Neneng Minta Hukuman Diringankan

BandungKita.id, BANDUNG – Terdakwa kasus penerima suap proyek perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin mengaku ingat pada anak-anaknya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, pada sidang lanjutan.

Neneng mengatakan, agar majelis hakim memberi hukuman yang seringan-ringannya lantaran ia masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya. Dia juga mengaku sudah kooperatif selama masa penyidikan.

“Majelis hakim yang mulia berkenan memberikan hukuman yang lebih ringan, kepada penuntut umum agar tidak memberikan tuntutan yang lebih,” kata Neneng, di ruang persidangan 1 pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (15/5/2019).

Baca juga:

Persidangan Masih Berlangsung, Eks Bupati Bekasi Izin Keluar Untuk Menyusui

 

Neneng juga berharap majelis hakim mempertimbangkan keringan hukuman kerena dirinya baru melahirkan anak. Saat ini usianya kurang dari satu bulan atau lebih tepatnya berusia 26 hari. Neneng mengaku kasihan pada anak lainya yang juga masih berusia dini.

“Saya ingin segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak. Mereka masih kecil, anak saya yang pertama berumur 6 tahun, yang kedua berumur 5 tahun, yang ketiga berumur satu tahun lima bulan. dan yang baru saja saya lahirkan berumur 26 hari,” ujar Neneng.

Diohadapan majelis hakim, Neneng mengakui perbuatannya dan sama seperti terdakwa lainnya, ia sempat mengucurkan air mata saat membacakan pledoi.

“Semenjak proses penyidikan saya memberikan segala informasi yang sebenarnya terjadi pada penyidik. Saya akan bersikap konsisten hingga sampai saat penutupan di persidangan,” kata Neneng.

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Neneng dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi

Comment