BandungKita.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Jumat (31/5/2019).
Jonan diperiksa dengan status sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN non-aktif Sofyan Basir yang diduga terlibat kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca juga:
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos PLN Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatannya
Jonan sebelumnya beberapa kali tak memenuhi panggilan KPK. Alasannya, ia sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Jonan tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.41 WIB. Ia datang mengenakan kemeja berwarna abu-abu dengan celana coklat.
Kepada para jurnalis Jonan pun tak banyak bicara, ia hanya melempar senyum dan langsung memasuki lobi gedung KPK.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Seperti dilaporkan Kompas.com, Jumat (31/5/2019).
Baca juga:
Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta Terkait Jual Beli Jabatan di Kemenag, Begini Kata KPK
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.***(Restu Sauqi)
Sumber: Kompas.com
Comment