Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos PLN Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatannya

Nasional498 Views

BandungKita.id, JAKARTA – Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019).

Untuk sementara, dewan komisaris PLN menunjuk Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management, sebagai pelaksana tugas Dirut PLN, menggantikan Sofyan Basir.

Adapun status Sofyan Basir nonaktif sebagai dirut PLN disampaikan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putra kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2019).

“Saya baru mendengar bahwa siang tadi (Rabu) dekom (Dewan Komisaris) telah bergerak cepat, dan dengan pertimbangan kegiatan operasional perusahaan tidak boleh terganggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kelistrikan, telah membuat keputusan untuk menonaktifkan Pak SB sebagai dirut,” ujar Imam Apriyanto.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Sofyan turut serta membantu Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek tersebut.

Saut menyebut Sofyan turut menerima janji berupa commitment fee.

“KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN (Persero). Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” ujar Saut dalam konferensi pers penetapan tersangka di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).***(Restu Sauqi)

Comment