Dinilai Janggal dalam Memutuskan Kasus Pelanggaran Pemilu, Bawaslu KBB Dilaporkan ke DKPP

Headline, KBB593 Views

BandungKita.id, NGAMPRAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa (11/6/2019). Laporan tersebut terkait dugaan adanya kejanggalan dalam setiap putusan yang diambil oleh Bawaslu KBB terhadap sejumlah kasus pelanggaran Pemilu.

Salah satu tim pelapor, Sigit Purnomo mengatakan dirinya bersama sejumlah masyarakat telah melakukan laporan pada Selasa 11 Juni 2019, namun karena ada kekurangan berkas hari ini dirinya bersama tim kembali datang ke kantor DKPP.

Untuk mendukung laporan tersebut, tim telah mengirimkan 5 bundel bukti, sejumlah rekaman dan form yang dalam bentuk word.

“Kita telah menyerahkan 5 bundel bukti pada tanggal 11 Juni, tapi karena ada kekurangan, jadi hari ini datang lagi. Berikut form resmi dari DKPP yang mesti diisi serta susunan buktinya,” jelasnya kepada BandungKita.id, Kamis (13/6/2019).

Baca juga:

LIPUTAN KHUSUS : Sepak Terjang Bawaslu KBB dan Hilangnya Kepercayaan Publik

 

Woow! Pemkab Bandung Barat ‘Hadiahkan’ 3 Mobil Untuk Komisioner Bawaslu KBB : Terkait Kasus Video Dugaan Kampanye Bupati Aa Umbara?

 

Sigit menjelaskan, laporan tersebut adalah upaya masyarakat KBB untuk mencari keadilan, terutama terhadap sejumlah kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu.

Menurutnya, beberapa kasus yang ditangani selalu mandul dan berakhir pada keputusan tidak memenuhi unsur pelanggaran yang merujuk dalam Pasal 523 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Semua laporan masyarakat selalu mentah, tidak memenuhi unsur pelanggaran. Makan kita teruskan ke atas (DKPP),” ucapnya.

Baca juga:

Putusan Bawaslu KBB Soal Video Bupati Aa Umbara Dipertanyakan, DPRD KBB : Kalau Bawaslu Takut Penguasa Lebih Baik Mundur

 

Resmi! Bawaslu KBB Dilaporkan ke DKPP : Pelapor Minta Seluruh Komisioner Bawaslu KBB Dipecat, Ini Alasannya

 

Ia menyoroti kasus-kasus besar seperti video viral bupati serta beberapa dugaan money politik oleh salah caleg, selalu berujung tidak jelas.

Dengan melangkah ke DKPP ia bersama sejumlah masyarakat bisa mengetahui secara pasti makna memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 523 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2017.

“Kalau kalah di persidangan kita bisa menerima, tapi pada praktiknya laporan masyarakat selalu di jawab Bawaslu tidak memenuhi unsur pasal pasal 523 ayat 2. oleh karena itu kita ingin tahu yang memenuhi unsur pelanggaran itu seperti apa, maka kita datang ke DKPP,” jelasnya.

Selain melaporkan Bawaslu, Sigit juga melaporkan KPU KBB, pasalnya ia menduga KPU melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS).

“KPU mestinya melakukan PSU di beberapa TPS. Ini terbukti dengan adanya teguran tertulis dari Bawaslu Jabar. Tapi mereka keep dan tak muncul ke permukaan,” pungkasnya.***(Restu Sauqi)

Comment