Habib Bahar Smith Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Nasional764 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Terdakwa kasus penganiayaan anak dibawah umur, Bahar bin Smith dituntut jaksa 6 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).

Amar tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum, Purwanto Joko Wiaranto. Selain kurungan, Bahar juga dituntut denda Rp 50 Juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Bahar Bin Smith, alias Bahar bin Ali bin Smith, dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, serta denda sebesar Rp 50 Juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata Joko.

Baca juga:

Jelang Sidang Lanjutan Bahar Smith, Pengacara Minta Jaksa Berikan Tuntutan Seadil-adilnya

 

Dalam amar tuntutan, jaksa membacakan pula hal yang memberatkan terdakwa yakni, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

“Adapun hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban, Cahya Abdul Jabar,” sambung Joko.

Baca juga:

Massa Pendukung Bahar Kembali Gelar Aksi Kawal Sidang

 

Habib Bahar bin Ali bin Smit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagai mana dalan dakwaan satu primer pasal 333 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua primer pasal 17 ayat 2 ke 2 KUHP serta dakwaan ke 3 pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 c Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mendengar putusan tersebut, Habib Bahar menyatakan siap bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

“Saya akan bertanggung jawab atas apa yang telah saya lakukan,” ujarnya sambil keluar ruang sidang.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Comment