BandungKita.id, BANDUNG – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur, Bahar bin Smith hari ini menjalani sidang lanjutan di kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
Agenda persidangan yakni mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Kabupaten Bogor. “Ya hari ini agendanya tuntutan dan insyaallah kami tim kuasa hukum serta beliau (Bahar Smith) sudah siap,” kata salah satu pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankota saat ditemui sebelum persidangan.
Ichwan mengatakan, selama persidangan berjalan terdapat faktor-faktor persidangan yang sebelumnya tidak diketahui dan perlu jadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan.
“Saya berharap, Jaksa Penuntut Umum melihat fakta-fakta persidangan. Tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan ke klien kami itu ada rangkaian, rangkaiannya ada pengakuan ada pembohongan, pemalsuan, ada yang mencari keuntungan yang dilakukan oleh pihak saksi pelapor, intinya itu,” kata Ichwan
Baca juga:
Bahar Smith Kembali Jalani Sidang, Agendanya Masih Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli
Ichwan meminta, agar tim Jaksa bisa memberi tuntutan yang sesuai dengan fakta persidangan yang sebelumnya telah disampaikan pada agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Jadi dengan kondisi itu, kita berharap jaksa juga tidak memisahkan itu, jaksa memutuskan untuk melakukan tuntutan tentunya yang ideal juga,” ujar Ichwan
Sementara itu, pantauan di lokasi, sejumlah massa kembali berkumpul di halaman kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung untuk mengawal berlangsungnya persidangan.
Dengan diiringi orasi-orasi, beberapa massa aksi juga membentangkan spanduk-spanduk dukungan terhadap Bahar Smith.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Comment