PNS KBB Heboh! Gaji ke-13 Cair, Tapi Kenapa Tunjangan Kinerja Tak Dicairkan Pemkab Bandung Barat?

BandungKita.id, NGAMPRAH – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat (KBB) gelisah. Mereka mengeluhkan belum cairnya tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dalam komponen gaji ke-13 yang dibayarkan.

Para PNS KBB mengaku hanya menerima gaji pokok dalam pencairan gaji ke-13 yang baru dibayarkan pada 10 Juni lalu.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam lampiran PP itu juga disebutkan bahwa komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan berbeda. Adapun gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan pensiunan akan menerima gaji k-13 berupa pensiunan pokok dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

BACA JUGA :

Warga Tiga Desa Pertanyakan Dana Kompensasi Dampak Negatif TPA Sarimukti, Polsek Cipatat Periksa 3 Pejabat KBB

 

Siap-siap! Pemerintah Buka 254.173 Lowongan CPNS Tahun Ini, Ini Rincian Alokasinya

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, para PNS di Pemkab Bandung Barat ramai-ramai mempertanyakan tidak cairnya tunjangan kinerja atau TPP yang menjadi hak mereka. Padahal, nilai tukin itu biasanya jauh lebih besar dari gaji pokok para PNS.

“Ya aneh saja, kenapa di Bandung Barat mah tukinnya tidak cair. Padahal harusnya cair seperti daerah lain,” kata salah seorang PNS KBB kepada BandungKita.id, Kamis (13/6/2019).

PNS yang enggan disebutkan namanya itu pun mengungkapkan saat ini para PNS KBB tengah “heboh” lantaran pencairan tukin hingga kini tak ada kejelasan.

Padahal, sesuai tujuan pemerintah pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk membantu para ASN atau PNS untuk membayar biaya pendidikan anak mereka yang pencairannya dilakukan menjelang masa pendaftaran sekolah atau perkuliahan.

Ilustrasi ASN (divisi creative BandungKita.id)

“Betul sekali, sekarang kami kebingungan dan gelisah apakah tukin ini mau dicairkan atau tidak. Padahal tukin itu disiapkan untuk membayar biaya kuliah anak saya yang hendak masuk ke perguruan tinggi,” jelas PNS eselon 3 Pemkab Bandung Barat itu.

Menurut dia, kegelisahan yang sama kini tengah dirasakan para PNS lain. Sebab, mayoritas PNS akan menggunakan pencairan gaji ke-13 dan tukin itu untuk membayar biaya pendidikan anak mereka.

Hal senada juga diungkapkan oleh PNS KBB lainnya, sebut saja Joni (bukan nama sebenarnya). Joni mengungkapkan tidak habis pikir mengapa Pemkab Bandung Barat tidak membayarkan tukin para PNS. Padahal, kata dia, tukin itu menjadi hak para PNS sesuai dengan PP No 35 Tahun 2019.

“Sekarang PNS KBB lagi ramai. Mereka gelisah karena tukin tidak dicairkan. Enggak tahu alasannya kenapa. Aneh saja, padahal daerah lain juga dibayarkan gaji ke-13 dan tukinnya. Tapi di KBB tidak, kami hanya terima gaji ke-13 saja,” beber Joni saat dihubungi melalui ponselnya.

BACA JUGA :

EKSKLUSIF : Blak-blakan Wabup KBB Hengky Kurniawan Soal Isu Keretakan Hubungannya dengan Bupati Aa Umbara, Benarkah Pecah Kongsi?

 

LIPUTAN KHUSUS Bag-6 : Menanti Action Aparat Penegak Hukum Soal Aliran Uang Haram TKK ‘Siluman’ dan Pengungkapan Aktor Intelektual

 

Ia menyebut tidak dicairkannya tunjangan ini baru pertama kali terjadi pada tahun ini

“Kalau tahun sebelum-sebelumnya dan jaman bupati sebelumnya tidak pernah terjadi. Dulu selalu (tunjangan) cair bersamaan dengan gaji ke-13. Sekarang enggak tahu kenapa enggak cair. Itu yang ramai sekarang di PNS, mereka jadi membandingkan dengan bupati sebelumnya karena tidak pernah seperti ini. Soal pencairan tukin kan kebijakan pemerintah daerah,” ungkap Joni.

Sekedar informasi, para PNS sebelumnya juga sudah mendapatkan pencairan THR dari pemerintah yang dibayarkan pada Mei lalu. Nilainya satu kali gaji setiap bulan. Setelah gaji ke-13, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-14 yang besarannya juga satu kali gaji.

BandungKita.id sudah berusaha meminta klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak terkait yakni Pemkab Bandung Barat. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Pemkab Bandung Barat mengenai alasan tidak dibayarkannya tunjangan kinerja para PNS Pemkab Bandung Barat tersebut.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB, Lukman Hakim hingga kini belum merespon telepon BandungKita.id. Telepon BandungKita.id tidak diangkat. Pesan instan yang dikirim melalui aplikasi whatsapp pun tidak direspon. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment