Kecelakaan Maut Tol Cipali : Penyerang Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Nasional635 Views

BandungKita.id, MAJALENGKA – Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menegaskan seorang penumpang berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di kilometer 150 Tol Cipali, Senin (18/6/2019) dini hari

Kecelakaan yang menewaskan 12 korban tersebut bermula ketika seorang penumpang bus Safari Dharma melakukan penyerangan terhadap sopir saat mengemudikan.

“A sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita sudah periksa delapan orang saksi,” kata Mariyono saat dihubungi BandungKita, Selasa (18/6/2019).

Baca juga:

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Sempat Terjadi Upaya Rebutan Kendali

 

Mariyono mengatakan, A dijerat pasal 338 juncto 339 KUHP. Namun Mariyono belum bisa menyampaikan motif penyerangan yang dilakukan pria berusia 29 tahun tersebut.

“Karena yang bersangkutan masih sakit, jadi belum bisa kita minta keterangan lebih banyak, karena kondisinya Luka berat,” kata Mariyono.

Tak hanya pemeriksaan fisik, pihak kepolisian juga masih belum melakukan tes secra psikologis, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengalami kelainan kejiwaan atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan A melakukan penyerangan terhadap sopir sehingga lepas kendali dan kendaraan oleng ke jalur B kemudian menghantam 3 kendaraan lain hingga menelan belasan korban.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Comment