Gugatan Terhadap PT Semen Jawa Sukabumi Ditolak, Warga Sebut Hakim Tidak Adil

JabarKita1256 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Sidang gugatan Forum Warga Sirnaresmi Sukabumi Melawan (FWSM) terhadap PT Semen Jawa Sukabumi – Siam Cement Group (SCG) kembali digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Rabu (19/6/2019).

Sidang dengan agenda putusan itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, majelis hakim memutuskan menolak sepenuhnya gugatan FWSM.

Kuasa Hukum FWSM, Gugun Kurniawan kecewa dengan putusan tersebut. Dia mengatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan poin gugatan warga yang meliputi sosialisasi yang tidak melibatkan warga, dampak debu, dan dampak kemacetan.

“Kami merasa kecewa terkait pertimbangan hakim yang tidak melihat soal sosialisasi perusahaan yang hanya dilakukan pada perwakilan masyarakat saja, padahal di undang-undang disebutkan bahwa sosialisasi dampak lingkungan tidak bisa diwakilkan,” kata Gugun.

Baca juga:

Sebanyak 13.747 Personel Kawal Sidang di MK

 

Warga, kata Gugun, sama sekali tidak pernah diajak menghadiri sosialisasi oleh pihak perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukabumi-Cikembar-Palabuhanratu, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi itu. Sosialsisasi nyatanya hanya melibatkan Ketua RT dan RW sebagai perwakilan.

“Kedua, poin yang kita sampaikan adalah soal pencemaran udara, namun saat persidangan berlangsung tadi tergugat mengatakan udara di sekitar pabrik semen masih dalam ambang baku mutu,” kata Gungun.

Padahal, berdasarkan pembuktian yang dilakukan tim kuasa hukum warga, debu sangat terasa di lokasi pemukiman warga terutama di pagi hari dan malam.

 

Forum Warga Sirnaresmi Sukabumi Melawan (FWSM) berorasi pasca sidang putusan menggugat PT Semen Jawa Sukabumi-Siam Cement Group (SCG) di depan Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara, (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Rabu (19/6/2019).

 

Adapun poin ke tiga yakni soal dampak adanya kemacetan dari antrean kendaraan logistik PT SCG. Hal tersebut juga dibantah dengan dalih surat pernyataan dari pihak Dishub Kabupaten Sukabumi bahwa tidak ada Kemacetan.

“Langkah hukum selanjutnya pasca persidangan putusan ini, kami masih perlu berkonsultasi dengan warga langkah hukum apa yang selanjutnya akan dilakukan,” kata Gungun.

Baca juga:

Jelang Sidang Lanjutan Bahar Smith, Pengacara Minta Jaksa Berikan Tuntutan Seadil-adilnya

 

Sementara itu salah satu warga RT 5 RW 6, Esih Nurlisah heran dengan putusan hakim. Pasalnya dampak negatif PT Semen Jawa atau PT SCG setiap hari ia rasakan dan sangat mengganggu. Terutama dampak kualitas air dan udara.

“Air bersih jadi kurang, padahal sejak 50 tahun terakhir ini kami tidak pernah kekurangan air bersih. Sekarang, sumur bor kering, debu terasa,” kata Esih.

Esih menjelaskan jarak pabrik semen dengan rumah warga sangat dekat, yaitu sekitar 40 meter. Padahal dalam persyaratan IMB tercantum bahwa perusahaan bisa berdiri dengan jarak minimal 1 hingga 2 kilometer dengan pemukiman warga.

“Tapi dari pihak pemerintah maupun perusahaan tidak merespon gugatan kami. Mereka tidak melindungi kami yang katanya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat,” tegas Esih. (Tito Rohmatulloh/Bandungkita)

Comment