Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Didakwa Memfasilitasi Pertemuan Idrus dan Eni

Nasional683 Views

Bandungkita.id, JAKARTA – Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Safyan Basir didakwa memfasilitasi pertemua anatara anggota Komisi VII DPRD Eni Maulana Saragih, Politisi Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Jahannes Budisutrisno untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Riau 1.

Terdakwa dengan sengaja memberi kesepakatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus dan Johanes dengan jajaran Direksi PT PLN (Persero),” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

“Pertemuan itu dilakukan di sejumlah tempat, di antaranya di Rumah Setya Novanto, Hotel Mulia Senayan, Hotel Fairmount Jakarta, dan kantor Sofyan. Dalam pertemuan itu terdapat sejumlah pembahasan soal proyek PLTU Riau-1,” terang jaksa.

Baca juga:

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos PLN Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatannya

 

Adapun, pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pihak di antaranya Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, dan Nicke Widyawati yang saat itu juga menjabat sebagai petinggi perusahaan setrum itu.

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sementara itu, adas dakwaan yang sudah dibacakan jaksa, majelis hakim meminta Sofyan untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Usai berkonsultasi, tim kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo menyatakan, kliennya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.

“Setelah membaca dengan cermat, kami ajukan keberatan. Kami langsung bacakan pada sidang hari ini, kami sudah siap kurang lebih 50 halaman,” tukas Soesilo.***(Restu Sauqi)

Comment