BandungKita.id, GARUT – Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendesak Pemkab Garut untuk tegas menangani izin operasional angkutan berbasis daring (angkutan online). Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Garut tak tegas mengatur izin angkutan online
“Pemerintah harus tegas. Segera keluarkan undang-undang (aturan) yang mengatur angkutan online,” ujar Yudi saat ditemui di Kantornya di Jalan Merdeka, Senin (24/6/2019).
Baca juga:
Bupati Garut Imbau Ojol Tidak Lakukan Sweeping, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
Yudi menjelaskan ketidaktegasan Pemkab Garut dalam menangani angkutan online berdampak terhadap konflik yang terjadi antara pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional lain.
Bulan ini saja ada dua kejadian konflik antara pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional. Yakni pada Jumat (21/6) lalu, pengemudi ojek online berselisih dengan tukang delman. Dan pada Minggu (23/6) kemarin, seorang sopir taksi online diduga dipukul tukang ojek pangkalan.
“Pemda harus mampu membuat kesepakatan antara semua pihak berkepentingan. Angkutan online kan belum ada undang-undangnya,” kata Yudi.
Baca juga:
Tak Terima Rekannya Dianiaya, Sopir Ojol Sweeping Pangkalan Ojek
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Yudi berharap Pemkab beserta petugas berwajib mengumpulkan para pihak untuk mencari solusi terkait persoalan angkutan online.
“Dikumpulkan dulu semuanya, lalu dibuat kesepakatan yang mampu memberikan kemaslahatan bagi semua pihak,” pungkas Yudi.
Pemkab Garut sendiri pada tahun 2018, melalui Bupati Rudy Gunawan sudah mengeluarkan larangan angkutan online beroperasi.
Saat itu, Pemkab bahkan membuat tim Saber Online yang dikerahkan untuk menindak angkutan online yang nekat beroperasi.
Namun, di balik kebijakan tersebut, angkutan online hingga hari ini masih beroperasi di Garut dan jumlahnya terus bertambah. ***(M Nur el Badhi)
Comment