Ombudsman Sebut Sosialisasi PPDB Kurang Masif

Nasional, Pendidikan1385 Views

BandungKita.id, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, seharusnya sosialisasi soal revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru bisa digencarkan.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, pada 2019, Permendikbud tentang PPDB tersebut sebenarnya telah mengalami perbaikan karena terbit 6 bulan sebelum pelaksanaan.

Meski demikian, sistem tidak berjalan optimal karena kurang sosialisasi.

“Seharusnya waktu enam bulan dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPDB dan perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak menimbulkan keributan mendadak,” ujar Ninik di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Baca juga:

Terjadi Gejolak di Daerah, Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Penambahan Kuota Jalur Prestasi PPDB

 

Ninik menyebutkan, pada tahun-tahun sebelumnya, Permendikbud tentang PPDB selalu terbit sebulan sebelum pelaksanaan PPDB. Hal ini menyulitkan daerah atau pemerintah provinsi untuk menyesuaikan dengan aturan baru.

Penerapan PPDB tahun 2019 menuai sejumlah masalah di beberapa daerah. Unjuk rasa dan protes di beberapa daerah dinilai karena ketidakpuasan orangtua tidak bisa memasukkan anak ke sekolah negeri yang mereka inginkan dengan alasan sekolah favorit.

“Kemendikbud dan dinas pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat,” kata Ninik.***

Sumber: Kompas

Comment