Heboh! Suami Ini Tega Jual Istrinya untuk Layani Dua Lelaki Sekaligus, Segini Bayarannya

BandungKita.id, MALANG – Tak masuk akal apa yang dilakukan suami yang satu ini. FS, seorang suami di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega menjajakan tubuh istrinya sendiri guna memenuhi fantasi seksual lelaki hidung belang dan meraup keuntungan uang.

Lelaki berusia 25 tahun itu rela menjajakan tubuh istrinya berinisial NV yang berumur 27 tahun. Tak hanya kepada satu pria, namun kepada dua pria hidung belang sekaligus dalam waktu bersamaan.

“Pelaku membawa istrinya, NV ke hotel untuk dijual ke lelaki lain. Di hotel itu, NV bahkan digilir atau bisa melayani hubungan badan dengan dua lelaki sekaligus alias threesome,” kata Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung, seperti dikutip dari suara.com.

Alhasil, lelaki tersebut diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Sementara dua orang lainnya berstatus saksi.

Ilustrasi (foto:net)

Ia menuturkan, FS menjajakan NV melalui Facebook. FS secara telaten menawarkan tubuh sang istri ke grup-grup komunitas Facebook.

“Modusnya masuk lewat grup-grup Facebook. Intinya menyediakan layanan seksual,” kata Kapolres.

Pelaku berinisial FS adalah warga Kabupaten Lamongan. FS disergap Tim Satreskrim Polres Malang dalam hotel di kawasan Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Turut diamankan bersama FS yakni seorang perempuan berinisial NV (27), istrinya sekaligus korban yang dijadikan budak seks bersama pria hidung belang.

Ia mengatakan, setiap selesai berhubungan intim bertiga, pengguna jasa fantasi pasutri ini harus membayar Rp 3 juta.

BACA JUGA :

Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Apakah Sikap Bandel Setya Novanto Bisa Dijinakkan?

 

Waduh! Mahasiswa PTN Ini Nekat Beli 1 Kg Ganja dan Kembali Dijual ke Mahasiswa, Segini Harganya

 

Ujung menuturkan, tersangka dan korban ini pasangan suami istri yang sah. Satu kali hubungan intim, lelaki hidung belang diminta membayar Rp 3 juta.

“Ini agak unik memang. Kami dapatkan laporan masyarakat tentang layanan fantasi dari suami istri. Atas dasar itu kita lakukan penangkapan,” katanya.

Ujung menduga, ada sesuatu yang tak wajar pada diri tersangka hingga menjual tubuh istrinya sendiri pada laki-laki lain.

“Ini fenomena sosial yang tak lazim. Di mana korban sendiri seorang perempuan sekaligus istri sah dari tersangka,” tuturnya.

Tersangka FS dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena menyediakan layanan seksual baik langsung atau tidak langsung.

Ancaman hukumanya 3 sampai 15 tahun penjara. “Termasuk kami jerat dengan UU Pornografi, ancaman hukumanya 6 bulan sampai 6 tahun penjara,” papar Ujung.(M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment