BandungKita.id, SELEB – Setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, artis Vanessa Angel yang sempat menghebohkan publik karena terlibat kasus prostitusi online dinyatakan bebas dari jeratan hukumnya atas kasus penyebaran konten asusila dalam prostitusi online.
Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pamuji, mengatakan Vanessa kini telah resmi menghirup udara bebas dan kembali menjadi manusia bebas.
“Hari ini, Vanessa Angel sudah selesai menjalani pidana atas putusan dari Majelis Hakim dan sudah dieksekusi oleh kejaksaan. Ia sekarang sudah menjadi manusia bebas sebagaimana kita semua,” kata Teguh, seperti dilansir kumparan, Minggu (30/6).
Teguh mengatakan, bebasnya Artis FTV tersebut adalah murni bebas, dan bukan bebas bersyarat. Artinya, masa penahanan terhadap Vanessa sudah selesai.
BACA JUGA :
Asyiik! Ayu Ting Ting Target Menikah Tahun Depan
Pengusaha Pengguna Jasa Vanessa Angel Terungkap di Persidangan, Ini Kata Jaksa
“Karena ini bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak ada wajib lapor. Memang hari ini tepat Vanessa bebas. Massa penahanannya hari ini sudah selesai dan bebas,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum keluar untuk bebas, Vanessa diberi kesempatan menyapa para warga binaan lain untuk berpamitan dan saling bermaaf-maafan.
“Ya pamitan, kalau ada salah kata sama warga binaan lain, maka saya beri kesempatan kepada mereka setelah buka kamar untuk saling maaf-maafan,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam sidang vonis di Pengadilan (PN) Surabaya, Rabu (26/6), Vanessa Angel dinayatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Vanessa dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(M Zezen Zainal M)
Editor : M Zezen Zainal M
Comment