93 Orang Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK

Nasional483 Views

Bandungkita.id, JAKARTA – Memasuki H-3 jelang penutupan, sebanyak 93 orang sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Calon Pemimpin KPK periode 2019-2023. Mayoritas para pendaftar itu mayoritas berprofesi sebagai dosen dan pengacara.

“Mayoritas pendaftar mereka berprofesi sebagai dosen dan advokat, jumlahnya ada 22 orang dosen dan 20 pengacara. Sisanya adalah mereka yang berprofesi sebagai dokter, perpajakan, polisi, pensiunan jaksa, dan keuangan,” kata Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Yenti Garnasih, Senin (1/7).

Pansel Capim KPK tidak menutup kemungkinan membuka peluang perpanjangan pendaftaran. “Kita akan lihat (bila diperpanjang). Namun, kita tidak hanya melihat kuantitas, kalau dari kualitas sudah cukup (maka) tidak diperpanjang, itu gunanya kita akan update,” ujarnya.

Baca juga:

Menteri ESDM Ignasius Jonan Diperiksa KPK

 

Pendaftaran Calon Pimpinan KPK dimulai tanggal 17 Juni – 4 Juli 2019 dengan mengakses website www.setneg.go.id untuk melakukan pendaftaran, serta mengunduh dokumen yang diperlukan untuk seleksi.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK di Gedung I Lantai 2 Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran No. 17-18, Jakarta Pusat 10110, atau dapat melalui email [email protected] dengan hardcopy diserahkan pada saat Uji Kompetensi. Seluruh persyaratan administrasi selambatnya diterima oleh panitia pada 4 Juli 2019 pukul 16.00 WIB.

Cegah Terindikasi Radikal

Mengenai kunjungannya ke kantor BNPB, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengemukakan, hal itu dilakukan sebagai upaya Pansel guna mencegah adanya Calon Pimpinan KPK yang terindikasi memiliki paham radikal.

“Sesuai tahapan yang kita lakukan sejak awal bahwa ada kriteria agar Calon Pimpinan KPK tidak terindikasi paham radikal dan bagaimana kriterianya kita serahkan ke BNPT. Untuk itulah tim pansel datang ke sini,” jelas Yenti.

Menurut Yenti, kerja sama dengan BNPT berkaitan dalam melakukan tracking rekam jejak Calon Pimpinan KPK. “Ini adalah untuk mengantisipasi, melihat, atau membaca situasi yang ada pada dinamika di Indonesia. Karena sejak awal tim pansel ingin calonnya tidak terindikasi paham radikal,” tambah Yenti.

Baca juga:

Menag Lukman Hakim Saifuddin Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Romi

 

Salah satu anggota tim pansel, Hendardi menerangkan bahwa indikasi paham radikalisme bukanlah salah satu penilaian oleh tim pansel.

“Isu radikalisme walaupun dalam dinamika politik kini menunjukan bahwa ini isu penting namun isu ini bukanlah satu-satunya penilaian. Isu lain yang menjadi faktor penilaian yaitu integritas, track record, dan sikap independen Calon Pimpinan KPK,” ungkap Hendardi.***(Restu Sauqi)

Comment