Benny Bachtiar Hadiri Sidang Gugatan Jabatan Sekda Kota Bandung

Bandungkita.id, BANDUNG – Salah satu peserta seleksi terbuka (open bidding) Sekda Kota Bandung, Benny Bachtiar resmi menggugat Wali Kota Bandung, Oded M Danial terkait keputusan pengangkatan Sekda di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (2/7/2019)

Berdasarkan informasi, persidangan hari ini membahas dismissal atau persiapan administrasi, sehingga sidang masih bersifat tertutup bagi umum. Pantauan di lokasi Benny mendatangi PTUN sekira pukul 10.40 WiB, bersama tim hukumnya.

Benny mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai berkas kelengkapan untuk menjalani persidangan. Hari ini juga diperkirakan akan diputuskan waktu agenda sidang perdana.

“Setelah sidang ini mungkin ada penetapan waktu sidang perkara. Kita belum tahu kapan waktunya, setelah pertemuan hari ini ada jadwal ke depan,”kata Benny kepada awak media di PTUN Bandung, Selasa (2/7/2019).

Baca juga:

Polemik Sekda Kota Bandung Berujung di Meja Hijau, Begini Tanggapan Pengamat

 

Hari ini pihaknya sudah melakukan perbaikan-perbaikan, pasca persidangan beberapa waktu lalu.

“Agenda hari ini masih perbaikan administrasi dismissal, seperti materi gugatan, surat kuasa juga, karena pekan kemarin masih ada perbaikan termasuk materi gugatan, tapi sekarang kita sudah siapkan,” kata Benny.

Sementara itu Benny juga mengatakan bahwa pihak tergugat atau pemerintah Kota Bandung belum memberi tanggapan.

“(Pemkot Bandung) sampai hari ini belum (menanggapi) tapi dari mereka sudah mempersiapkan (berkas) untuk (menghadapi) permasalahannya,” kata Benny.

Secara substansi, Benny mengatakan, gugatan ini berkaitan dengan tiga hal yakni masalah jabatan, kepastian hukum, dan terkait taat aturan.

Namun terkait jabatan, Benny tidak terlalau menghiraukan. Lantaran hal itu berkaitan dengan seberapa besar Oded percaya terhadap Benny jika ditunjuk harus menjadi orang nomor tiga di Kota Bandung.

“Tapi untuk jabatan saya abaikan lah. Karena itu masalah kepercayaan, tapi kalau masalah status hukum, bagaimana (kejalasanya)? karena dari Kemendagri sendiri belum ada pencabutan surat ijin (melantik Benny) yang dikeluarkan per tanggal 20 September kemarin,” tegasnya.

Baca juga:

Episode Baru Drama Sekda Kota Bandung, Benny Resmi Gugat Oded Ke PTUN

 

Ada pun poin ketiga, merupakan hal yang cukup krusial terkait dengan kepatuhan kepala daerah terhadap pemerintahan pusat dalam menjalankan sebuah perintah.

“Yang ke 3 adalah penegakan aturan, walau bagaimana pun pemerintah daerah harus taat pada pemerintah pusat, karena ini bagian dari NKRI dan harus taat pada peraturan perundang-undangan,” kata Benny.

Jika Pemkot Bandung terkesan mengangkat Sekda seenaknya, hal tersebut dikhawatirkan Benny, ditiru oleh daerah-daerah lain di Indonesia.

“Saya khawatir kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden yang kurang baik bagi daerah lain di Indonesia, kepala daerah bisa seenaknya aja (memilih Sekda) gak mengikuti aturan yang ada. Itu yang saya khawatirkan,” ujar Benny.

Seperti diketahui sebelumnya, Kamis (23/5/2019) Staff Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, tersebut mendatangi PTUN Bandung untuk menggugat Wali Kota Bandung, Oded M Danial terkait pelantikan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna yang dinilai mal administrasi. (Tito Rahmatullah/BandungKita.id)

Comment