Bandungkita.id, BANDUNG – Terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rifano Muchtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2018).
Kali ini, Irvan hadir sebagai saksi untuk 3 terdakwa lainya yakni, Kepala Dinas Pendidikan, Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady kerabat Irvan.
Dalam persidangan, Irvan menampik banyak pertanyaan yang dilayangkan hakim. Salah satunya, terkait keterangan Cecep Sobandi yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Bahwa Cecep mengaku pernah memberi uang Rp 400 juta pada Irvan dengan dua kali penyerahan.
Baca juga:
Herman Suherman Jadi Plt Bupati Cianjur, Supendi Plt Bupati Indramayu : Begini Pesan Ridwan Kamil
“Apakah saudara pernah menerima uang sebagaimana keterangan Cecep sebesar Rp 200 juta di Aula pendopo?,” tanya hakim kepada Irvan.
“Tidak pernah,” kata Irvan.
“Tidak pernah yah, kalau pemberian yang Rp 200 juta di halaman pendopo, apakah saudara pernah menerima itu,” hakim kembali bertanya.
“Tidak pernah,” Kata Irvan. Hingga persidangan di tunda sekira pukul 17.30 WIB, Irvan terus menampik pertanyaan hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, Irvan diduga melakukan pungli mencapai Rp 6,9 miiiar dari Dana Alokasi Khusus yang disetujui dan dikucurkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebesar Rp 48 miliar.
Dalam persidangan tersebut terkuak, sebelum disetujui Bappenas, Pemda Kabupaten Cianjur mengajukan proposal DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur mencapai Rp 945 miliar. Namun Irvan mengaku tidak tahu dialokasikan apa saja ajuan dana tersebut.
Baca juga:
Ridwan Kamil Sedih Bupati Cianjur Kena OTT: Sepanjang Tahun 2018 Ada Enam Kepala Daerah di Jabar Terjerat Kasus Korupsi
“Apakah saudara tahu bagaimana proses pengajuan DAK tersebut,” tanya hakim
“Dinas pendidikan tidak konsultasi? Tidak pernah menghubungi terkait DAK. Tidak pernah tahu Pemanfaatan nya? terkait siapa yang akan menerima manfaat itu, apa saudara mengetahui?,” lanjut hakim.
“Tidak, tidak tahu,” jawab Irvan.
Irvan juga mengaku tidak tahu, persoalan siapa pihak-pihak yang akan menerima kucuran DAK tersebut. Dia menyebut hanya sebatas memahami mekanisme pengajuannya saja.
“Tidak pernah ada rapat, yang saya pahami (menyetujui usulan DAK) hanya tugas jabatan saya yang sudah ditentukan alokasinya Rp 900 miliar, tidak tahu untuk apa saja,” kata Irvan.
Tak hanya itu, Irvan juga membantah pernyataan Cecep Sobandi yang mengaku diperintah Irvan memotong sebesar 17,5 persen dari DAK yang berjumlah sebesar Rp 48 miliar untuk 137 SMP.
“Tidak, saya tidak tahu, tidak pernah rapat, tidak pernah ada komunikasi apapun,” kata Irvan.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)





Comment