Mendagri Sebut Ada Gubernur Hampir Tiap Minggu ke Luar Negeri, Siapa Dia?

BandungKita.id, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap fakta yang cukup mencengangkan. Ia mengungkap, ternyata ada seorang Gubernur yang hampir setiap minggu izin ke luar negeri.

Untuk menertibkan gubernur yang kerap bepergian ke luar negeri, Mendagri mengeluarkan surat edaran khusus berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin dinas ke Luar Negeri. Surat Nomor 009/5545/SJ itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah termasuk bupati dan wali kota di seluruh wilayah di Indonesia.

“Ada lho gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada,” jelas Tjahjo di JCC, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari kumparan, Senin (22/7).

“Kalau kita enggak izinkan, ya, salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan, ya, kok tiap minggu, itu saja,” tambah dia.

Tjahjo mengatakan pihaknya menerbitkan surat tersebut lantaran ada sejumlah kepala daerah yang tak mengajukan izin ke Kemendagri sebelum melakukan dinas ke luar negeri.

“Dasarnya, ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi. Asal pergi tidak mengajukan izin, kan enggak enak. Kami ditanya Bapak Presiden,” kata Tjahjo.

BACA JUGA :

Perkuat Kerja Sama di Berbagai Sektor, Ridwan Kamil Terbang ke Eropa

 

Dubes Yaman Akan Bawa Investor ke Jabar, Begini Kata Ridwan Kamil

 

Lalu siapa nama Gubernur yang dimaksud Tjahjo? Mendagri tidak mengungkap nama gubernur yang dimaksud. Memang, selama ini cukup banyak gubernur yang sering hilir mudik ke luar negeri. Salah satunya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Yang terbaru, Ridwan Kamil terbang ke Inggris dan Swedia pada 21 sampai 26 Juli 2019. Selama enam hari berada di Benua Biru, Emil akan bertemu dengan sejumlah institusi.

“Saya akan mengadakan pertemuan dengan lebih dari 26 institusi,” kata Emil, sapaan akrabnya sebelum keberangkatan nya ke Inggris dan Swedia di Jakarta, Kamis (18/7/2019) lalu.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (foto:istimewa)

Tercatat, setelah menjabat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tercatat pernah beberapa kali melakukan kunjungan ke luar negeri diantaranya ke beberapa negera di Afrika Utara dan Timur Tengah.

Tjahjo menjelaskan dalam surat edaran tersebut pihaknya kembali mengingatkan bahwa pengajuan izin kepala daerah yang hendak ke luar negeri, setidaknya mengajukan izin paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.

“Itu supaya interval waktu ada proses ketentuan, aturannya diproses, semuanya diatur di Undang-Undang Pemda, bukan karangan saya, (itu) rinci (ada) di aturan pemda,” ujarnya.

“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,” tutur Tjahjo.(M Zezen Zainal M)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment