Mendengar Jawaban Pihak Tergugat, Benny Tetap Optimis Menang di Persidangan

BandungKita.id, BANDUNG – Benny Bachtiar kembali menghadiri sidang lanjutan sengketa penetapan Sekda Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat itu berlangsung sekira pukul 10.15 WIB dan selesai sekira pukul 11.30 WIB.

Selepas persidangan, Benny mengatakan pihaknya tetap optimis bahwa gugatan yang disampaikan akan dikabulkan oleh majelis hakim. Pasalnya, melihat jawaban dari pihak tergugat yakni Pemkot Bandung, tampak tidak meyakinkan.

“Hasil (sidang) tadi berjalan baik walaupun jawaban gugatan kita, cukup membuat kami bingung karena dari sekian banyak halaman yang dibacakan banyak pengulangan yang di sampaikan. Hampir 1 jam jawaban itu diulang-ulang,” kata Benny.

“Beliau (pihak Pemkot Bandung) mengatakan bahwa dilantik nya Pak Ema tidak ada teguran atau sanggahan dari pemerintah tingkat atas. Tapi, bagaimana pemerintah pusat dan provinsi mau menegur, tembusan saja tidak ada tentang pelantikan tersebut. Jadi tidak bisa dievaluasi,” sambung Benny.

Baca juga:

Benny Bachtiar Kecewa Sidang Gugatan Sekda Bandung Ditunda Tiba-tiba oleh PTUN, Ini Alasannya

 

Atas persidangan kali ini pihak penggugat mengatakan Tetap optimis bahwa gugatan nya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, dihubungi terpisah pengacara pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, surat rekomendasi Kemendagri telah dirawat oleh wali kota yang baru saat melantik Ema Sumarna.

Sehingga kata Bambang, dalil yang disampaikan penggugat bahwa telah mengantongi rekomendasi dari Kemendagri untuk jadi sekda, dipastikan tidak berpengaruh.

“Rekomendasi yang telah terbit dari Kemendagri yang didalilkan oleh penggugat sudah di ralat oleh wali kota yang baru (Oded) melalui permohonan penggantian jabatan tinggi Pratama, dan Kemendagri sudah menjawab surat wali kota Bandung itu,” ujar Bambang.

Baca juga:

Pemkot Bandung : Pelantikan Ema Sumarna Sebagai Sekda Kota Bandung Sesuai Aturan

 

Dalam surat itu, kata Bambang, dinyatakan bahwa apabila wali kota Bandung akan mengganti nama Sekda dengan nama lain, agar terlebih dahulu koordinasi dengan Gubernur Jabar.

“Yang dimaksud koordinasi itu, melaporkan 1 orang pejabat tinggi pratama kepada gubernur, itu tidak mengandung makna harus ada rekomendasi dan persetujuan, hanya menyampaikan saja,” kata Bambang.

Untuk informasi pekan depan sidang kembali dilanjutkan dengan waktu dan hari yang sama dengan agenda pembacaan replik atau sanggahan atas jawaban dari pihak tergugat.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Editor: Restu Sauqi

Comment