Pemkot Bandung : Pelantikan Ema Sumarna Sebagai Sekda Kota Bandung Sesuai Aturan

BandungKita.id, BANDUNG – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bandung, Bambang Suhari mengaku sudah menyiapkan materi sanggahan atau dalil-dalil sanggahan atas gugatan Benny Bachtiar terkait polemik Sekda Kota Bandung di sidang Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Bambang juga tak mempermasalahkan penundaan jadwal persidangan oleh pihak PTUN. Ia justru akan memanfaatkan waktu penundaan sidang tersebut untuk menyempurnakan jawaban atau dalil-dalil untuk dibacakan pada persidangan Selasa pekan depan.

“Jawaban kita sebenernya sedang disusun dan kita juga memuat dalil-dalil jawaban atas para penggugat. Perlu finalisasi dan dimatangkan dengan para ahli. Kita akan terus sempurnakan dan maksimalkan jawaban yang akan disampaikan pada sidang ke depan,” kata Bambang kepada BandungKita.id.

BACA JUGA :

Benny Bachtiar Kecewa Sidang Gugatan Sekda Bandung Ditunda Tiba-tiba oleh PTUN, Ini Alasannya

 

Bahas Polemik Sekda Kota Bandung, Benny Bachtiar Konsultasi ke Mahfud MD : Ini Hasilnya

 

Intinya, kata Bambang, keputusan Wali Kota Bandung Oded M. Danial melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung sudah sesuai aturan. Ia menilai tak ada aturan yang dilanggar oleh Wali Kota Bandung.

“Saya akan berprinsip pada aturan yang sudah ditetapkan bahwa Wali Kota Bandung mengangkat Ema Sumarna (sebagai Sekda), kami anggap itu sah dan benar sesuai dengan peraturan perundangan,” ungkap Bambang.

BACA JUGA :

Pengamat Unpad : Jika Menangi Gugatan PTUN, Oded Harus Lantik Benny Bachtiar Sebagai Sekda Kota Bandung

 

Bambang menyebut, dalil jawaban yang bakal disampaikan nanti berupa penguatan atas terbitnya SK pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Ia optimistis dalil yang disiapkannya akan membuktikan bahwa pelantikan Ema Sumarna sudah sesuai aturan.

“Maka jawaban yang kami akan ungkap nanti di persidangan melalui dalil kami yaitu menguatkan penerbitan keputusan Wali Kota Bandung dalam pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda,” tambah dia. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment