Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Mobil Listrik, Ini Isinya

BandungKita.id, NASIONAL – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transporstasi jalan pada Kamis (8/8/2019) lalu.

Dalam Perpres ini disebutkan, percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui: a. percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri; b. pemberian insentif; c. penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai; d. pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan e. perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan melalui kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan atau industri komponen KBL Berbasis Baterai.

BACA JUGA:

Atasi Budaya Ngaret, Grab Luncurkan Program Anti Ngaret

 

“Industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan dapat mengikuti program percepatan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Perusahaan terkait wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri yang dapat dilakukan sendiri atau melalaui kerja sama produksi dengan perushahaan industri lain.

Perusahaan industri, perguran tinggi dan lembaga penelitian juga dapat melakukan pengembangan teknologi KBL berbasis baterai.

Tingkat komponen dalam negeri dari KBL berbasis baterai untuk KBL berbasil baterai roda dua adalah sebesar 40% untuk 2019 dan seterusnya, 60% untuk 2024 dan seterusnya, dan 80 untuk 2026 dan seterusnya.

BACA JUGA:

Ridwan Kamil Dukung Usulan KEK Jatigede di Sumedang

 

KBL berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya per 2019 hingga 2021 minimal 35%, untuk 2022 dan 2023 sebesar 40%, minimal 60% untuk 2024 hingga 2029, dan 80% untuk 2030 dan seterusnya.

Aturan lebih lanjut mengenai tingkat komponen dalam negeri diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian dan melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait. (Dian Aisyah/Bandungkita.id)

Sumber: Setkab RI

Comment