Setiap Selasa, ASN di Kementerian Perhubungan Gunakan Pakaian Adat

BandungKita.id, NASIONAL – Setiap hari Selasa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan wajib menggunakan pakaian adat.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kementerian Perhubungan.

“Mulai hari ini, setiap hari Selasa kami kompak menggunakan pakaian adat saat bekerja, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Hengki menyampaikan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga menggunakan pakaian adat saat menghadiri raker dengan DPR hari Selasa ini.

BACA JUGA:

Operasi Patuh Lodaya, Pemohon SIM di Garut Naik 40 Persen

 

Walini Jadi Salah Satu Calon Ibu Kota Jawa Barat, DPRD KBB: Jangan Seperti Proyek KCIC

 

Menhub, lanjut Hengki memberikan arahan agar seluruh jajaran Kemenhub melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bernilai persatuan dan kesatuan, kerja sama, dan kemanusiaan.

“Kami sangat senang dan bangga menggunakan pakaian adat. Ini merupakan salah satu wujud nyata kami ASN Kemenhub menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya. (Dian Aisyah)

Sumber: Humas Setkab RI

Comment