Kejari Garut Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Kasus “Vina Garut”

BandungKita.id, GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih menunggu kelengkapan berkas perkara kasus ‘Vina Garut’ dari penyidik Polres Garut. Kejari Garut memberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menuturkan, berkas kasus tersangka V dan W telah dikembalikan ke penyidik. Pasalnya ada kekurangan berkas yang harus dipenuhi penyidik.

“Kami minta ada keterangan dari saksi ahli. Yakni dari ahli digital forensik dan hukum pidana,” ujar Dapot di kantornya, Senin (23/9/2019).

BACA JUGA :

Waduh! Fakta Baru Kasus ‘Vina Garut’, Polisi Temukan 113 Video Porno

 

 

Duuh! Setelah “Vina Garut”, Kembali Beredar Video “Sumedang Bergoyang” yang Merupakan Pasangan Selingkuh

 

Jika berkas dari penyidik Polres Garut telah lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan. Saksi ahli tersebut bisa menerangkan lebih detail terkait video dan pasal yang disangkakan.

“Nanti pembuktian benar atau salahnya di pengadilan. Setelah lengkap kami akan segera limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Terkait adanya rekomendasi dari Komnas Perempuan yang meminta penghentian laporan kepada tersangka V, Dapot mengaku sudah menerima. Namun kewenangannya berada di penyidik kepolisian.

“Kami enggak bisa terima rekomendasi dari Komnas. Kalau lengkap tetap akan ke pengadilan. Nanti di sana saja sama-sama buktikan. Untuk sekarang dari pihak kejaksaan tidak bisa hentikan,” ucapnya.(M Nur el Badhi/ BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment