BandungKita.id, BANDUNG – Dar1 991 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas saat momen Pilkada dan Pilpres lalu. Sebanyak 299 diantaranya sudah diberikan sanksi.
Sanksi terbagi menjadi dua, yakni 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.
“Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya Rabu (25/9/2019) siang.
Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4–10 Juli 2019.
BACA JUGA:
Cimahi Terima 100 Formasi CPNS dan P3K 2019
Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5 persen berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.
Mengenai sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, menurut M. Ridwan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi tersebut, pertama, pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang dengan sanksi berupa: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
BACA JUGA:
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Waspada
Kedua, pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat dengan sanksi berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; hingga Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Ketentuan lain mengenai netralitas ASN juga diatur pemerintah melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya. (Dian Aisyah/Bandungkita.id)
Sumber: Humas Setkab RI
Comment