Pelaku Pembacokan Petugas SPBU di Solokanjeruk Ditembak Polisi

BandungKita.id, SOREANG – Tiga orang pelaku pembacokan terhadap seorang karyawan SPBU berinisial Y di Solokanjeruk berhasil dicokok Satreskrim Polres Bandung. Dua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan saat akan diamankan.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial SS (25), I (30) dan AK (56). Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Y pada Selasa (24/9/2019) pukul 14.00 WIB.

“Sebelum melakukan pembacokan, pelaku datang ke SPBU dengan menggunakan motor. Kemudian pelaku memanggil korban lalu akhirnya cekcok,” kata kapolres kepada wartawan di Mapolres Bandung, Kamis (26/9/2019).

Setelah cekcok, kata dia, seorang pelaku kemudian mengambil sebilah golok yang disimpan dibalik pinggang. Pelaku kemudian mengayunkan golok ke arah korban beberapa kali.

BACA JUGA:

Warga Korban Tanah Bergerak Antusias, Bupati Resmikan Hunian Tetap Sabilulungan

 

 

Korban kemudian lari ke dalam area kantor SPBU, akan tetapi pelaku tetap melakukan pengejaran dan masih berusaha membacok korban. Korban sendiri mengalami luka sobek di kepala belakangz tangan kanan dan lutut kaki kanan. Setelah itu, kata dia, pelaku berlari untuk melarikan diri ke arah jalan raya.

“Pelaku menghentikan sebuah mobil. Pelaku menodong sopir untuk membawa ia kabur. Saat di dalam mobil, pelaku melihat ada tas milik sopir yang di dalamnya terdapat uang. Pelaiu kemudian merampas tas itu lalu melarikan diri,” kata dia.

Dikatakan Indra, petugas kepolisian masih mendalami motif para pelaku yang mencoba menganiaya korban. Meski sebelumnya Kapolsek Solokanjeruk, AKP Saripudin mengatakan jika motif pelaku karena balas dendam.

BACA JUGA:

Bupati Bandung Sebut Pasar Ikan Modern Sabilulungan Terus Alami Kemajuan

 

 

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah golok, tas selendang milik sopir, topi dan sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya.

“Ketiga pelaku ini diberat Pasal 351 dan 365 KUHPidana dengan ancama pidana 12 tajun penjara,” kata dia.(R Wisnu Saputra/Bandungkkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment