PTUN Menangkan Benny, Pemkot Bandung Resmi Ajukan Banding dan Kumpulkan Pakar Hukum

BandungKita.id, BANDUNG – Pemkot Bandung resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan atau memenangkan gugatan Benny Bachitar selaku penggugat penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari selaku kuasa hukum Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan setelah melaporkan hasil putusan PTUN kepada Wali Kota Bandung, pihaknya akan secara resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan Benny Bachtiar tersebut.

Ilustrasi polemik Sekda Kota Bandung (BandungKita.id)

 

“Kami akan melakukan banding. Kami sebagai kuasa hukum pun sudah menyampaikan secara lisan di forum sidang bahwa akan melakukan banding,” kata Bambang usai persidangan di PTUN Kota Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (1/10/2019).

BACA JUGA :

Benny Bachtiar Menangkan Gugatan Sekda Kota Bandung di PTUN

 

 

Bambang mengaku telah melaporkan keputusan majelis hakim yang memenangkan Benny Bachtiar itu kepada Oded selaku tergugat. Oded pun telah merestui langkah banding yang akan dilakukannya.

Sebagai tindak lanjutnya, sambung Bambang, Wali Bota Bandung akan berkonsultasi dengan para tenaga ahli dan pakar di bidangnya guna menyusun materi banding. Seperti yang diutarakan oleh majelis hakim yang mempersilahkan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.

“Pak Wali Kota (Oded) akan mengundang pakar dan tenaga ahli untuk berkonsultasi mengenai rencana tindak lanjut upaya hukum yang akan dilakukan,” katanya.(M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment