Benny Bachtiar Menangkan Gugatan Sekda Kota Bandung di PTUN

Benny Bachtiar : Keadilan Sudah Ditegakkan

 

Bandungkita.id, BANDUNG – Sengketa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung menemui titik akhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan seluruh permohonan penggugat yang diajukan Benny Bachtiar.

“Dengan ini majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat. Mengadili eksepsi tergugat tak diterima dan mengabulkan gugatan dengan sepenuhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Permana saat membacakan putusan.

Keputusan hakim yang memenangkan Benny Bachtiar langsung disambut kegembiraan para pendukung Benny yang hadir dalam persidangan. Sebagian bahkan meluapkan kegembiraan mereka dengan teriakan takbir.

“Allahuakbar. Allahuakbar,” ujar para pendukung Benny Bachtiar sambil mengepalkan tangan.

Tak hanya itu, Benny Bachtiar yang merupakan mantan kandidat Sekda Kota Bandung yang juga Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pemerintahan Pemkot Cimahi, juga terlihat senang. Ia tampak tersenyum sambil berpelukan dengan keluarga dan para pendukungnya.

BACA JUGA :

Bahas Polemik Sekda Kota Bandung, Benny Bachtiar Konsultasi ke Mahfud MD : Ini Hasilnya

 

 

Pengamat Unpad : Jika Menangi Gugatan PTUN, Oded Harus Lantik Benny Bachtiar Sebagai Sekda Kota Bandung

 

Benny yang namanya sempat diusulkan menjadi Sekda Kota Bandung mengaku sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim PTUN tersebut. Ia menyebut, putusan tersebut membuktikan bahwa kebenaran sudah ditegakkan.

Dengan kemenangan tersebut, Benny tidak berpikir otomatis akan dilantik menjadi Sekda Kota Bandung. Sebab, keputusan tetap ada di tangan Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Ilustrasi polemik Sekda Kota Bandung (BandungKita.id)

 

Sejak semula, kata Benny, dirinya melayangkan gugatan penetapan Sekda Kota Bandung ke meja hijau tujuannya tak lain adalah untuk menjalankan aturan. Bukan untuk mencari jabatan.

“Kebenaran sudah ditegakkan. Sejak awal, saya hanya ingin menegakkan aturan yang benar,” ujar Benny.

Saat ditanya mengenai persiapan banding yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandung, Benny meminta waktu. Menurutnya, langkah banding yang ditempuh oleh tim hukum Pemkot Bandung harus dilakukan dalam rentan waktu 15 hari sejak putusan.

“Soal banding (Pemkot Bandung), nanti ya. Waktunya kan 15 hari,” kata Benny. (Restu Sauqi/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment